MANDAU - Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam upaya peningkatan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah bersama DPJ, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2022, Rabu 15 September 2022, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Duri Kompleks Mall Mandau City.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, berlangsung secara virtual.
Bupati Kasmarni menyambut baik atas perjanjian kerja sama yang dilakukan hari ini, semoga adanya PKS ini pendapatan pajak daerah kabupaten Bengkalis semakin optimal.
Kasmarni juga menjelaskan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
"Kita berharap dengan adanya sinergi dengan pemerintah pusat, DPJ dan DJPK dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dapat terwujud dengan baik,"ujarnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Asisten I dan II serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. ##DISKOMINFOTIK.