BENGKALIS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp4,04 triliun disetujui DPRD Bengkalis, Senin, 26 Agustus 2019.
Persetujuan tersebut dihasilkan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Kaderismanto.
Bupati Amril Mukminin bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-III yang dimulai pukul 14.50 WIB.
Sesuai absensi yang ditandatangani seperti disampaikan Sekretaris DPRD Radius Akima, Rapat Paripurna terbuka dan terbuka untuk umum dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tersebut, diikuti 37 anggota legislatif.
Setelah ditanya anggota Ketua DPRD H Abdul Kadir, seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019, menjadi Perda APBD tahun 2019.
Selanjutnya, persetujuan para wakil rakyat tersebut “dikunci” Ketua DPRD H Abdul kadir dengan mengetuk palu sidang sebanyak sekali pada pukul 16.02 WIB.
Palu sekali ketuk itu dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda P-APBD tahun 2019 menjadi Perda.
Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Bupati Bengkalis, Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, disetujui menjadi Perda.
Laporan Banggar
Namun sebelum itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis melalui juru bicara (jubir)nya Hendri Hasibuan menyampaikan laporan Banggar terkait “angka-angka” dalam P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Dalam laporannya, selain menyampaikan kronologis dan tahapan pembahasan P-APBD Kabupaten Bengkalis 2019, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan beberapa rincian.
Diantaranya pendapatan daerah. Katanya, pendapatan daerah yang semula Rp3,811 triliun menjadi Rp3,901 triliun atau bertambah Rp89 miliar.
Kemudian, imbuhnya, pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula kurang lebih Rp401 miliar menjadi Rp429 miliar. Atau, bertambah 28 miliar.
“Sedangkan untuk dana perimbangan menurun dari Rp3,159 triliun menjadi Rp3,126 triliun,” jelas Hendri.
Sementara untuk Lain-Lain Pendapatan yang Sah, katanya, bertambah sekitar Rp93 miliar dari semula Rp251 miliar menjadi Rp344 miliar.
Di bagian lain, ketika menguraikan tentang belanja daerah, Hendri menjelaskan, belanja daerah yang semula Rp3,877 triliun menjadi Rp4,064 triliun. Atau bertambah sekitar Rp187 miliar.
Lebih rinci Hendri memaparkan, untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) yang semula Rp1,524 triliun menjadi Rp1,709 triliun. Atau bertambah lebih kurang Rp185 miliar.
Sedangkan untuk Belanja Langsung hanya bertambah kurang lebih Rp1,596 miliar dari Rp2,353 triliun menjadi Rp2,354 triliun.
Semua Fraksi Menerima
Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD H Abdul Kadir mempersilahkan masing-masing Fraksi melalui jubirnya diberikan memberikan tanggapan.
Syaukani sebagai jubir Fraksi Partai Amanat Nasional yang diberi kesempatan pertama, menyatakan menerima laporan Banggar.
Kemudian, melalui jubirnya Syahrial, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan menerima apa yang disampaikan Hendri Hasibuan. Namun sebelum menyatakan menerima, Syahrial melakukan beberapa koreksi terkait “angka-angka” yang disampaikan jubir Banggar Hendri Hasibuan.
Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui jubirnya H Azmi RF, juga menyatakan menerima laporan Banggar untuk disahkan menjadi Perda. Namun sebelum itu dia menyampaikan beberapa saran dan catatan.
Setelah Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diberi kesempatan oleh ketua DPRD H Abdul Kadir untuk menyampaikan tanggapannya.
Melalui jubirnya Sofyan Albantani, Fraksi PDI-Perjuangan juga dapat menerima laporan Banggar seraya sebelumnya menyampaikan beberapa catatan dan saran kepada pihak eksekutif.
Lalu, Fraksi Demokrat melalui jubirnya Nanang Haryanto juga dapat menyetujui Ranperda P-APBD disahkan dan ditetapkan menjadi Perda P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
Fraksi Gerindra Garuda Yaksa melalui jubirnya Zamzami Harun menyatakan dapat menerima laporan Banggar tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Terakhir Fraksi Gabung Negeri Junjungan melalui jubirnya Franciska Sinambela juga dapat menerima dan menyetujui laporan Banggar untuk disahkan dan ditetapkan menjadi P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Tandatangani Kesepakatan
Sebelum Ketua DPRD H Abdul Kadir menutup Rapat Paripurna pada pukul 16.30 WIB, bersama Bupati Amril Mukminin dan Wakil Ketua Kaderismanto, ketiganya menandatangani kesepakatan bersama pengesahan P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Selain H Bustami HY, pejabat Pemkab Bengkalis yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, diantaranya Kepala Bapenda H Imam Hakim, Kepala BPKAD Aulia, dan Plt Kepala Bappeda Yuhelmi. #DISKOMINFOTIK#