JAKARTA – Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Bengkalis diingatkan dalam menyusun Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tidak asal-asalan alias kaleng-kaleng. Mengingat, LPPD merupakan raport dan kinerja kepala daerah dan harus menjadi dokumen resmi.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Wilayah I A Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Parlin Jumanti Siahan, saat Rapat dan Asistensi peningkatan kinerja pada LPPD Kabupaten Bengkalis, Sabtu 16 Maret 2019.
Dikatakan Parlin, dalam LPPD mengandung aspek ketaatan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memenuhi laporan mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah. Apalagi, LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah, sekaligus sebagai pembinaan lebih lanjut.
Menurut Parlin, setiap LPPD yang dibuat akan disampaikan secara berjenjang. Misalnya dari Pemerintah Kabupaten dilanjutkan ke Provinsi dan terus ke Kemendagri. Oleh karena itu, dalam penyampaiannya, seluruh Pemkab dituntut untuk menyusun LPPD secara benar dan baik sesuai kaedah dan aturan sebagaimana diamanatkan dala Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
DIsamping itu, dalam penyampaian LPPD, setiap Pemda dituntut harus tepat waktu, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran, tepatnya 31 Maret. Apabila, dalam penyampaian LPPD tidak tepat waktu dan hasil evaluasi LPPD asal-asalan, maka Pemda terkait akan dikenai sanksi. Begitu juga sebaliknya, jika tepat waktu dan sempurna hasilnya, maka akan diberikan reward.
Apa itu sanskinya, Parlin menyebutkan, sanksi yang bakal diterima daerah, diantaranya, pengurangan APBD pada tahun selanjutnya. Kemudian, akan disampaikan ke Kementerian Keuangan, agar DAK dan DAU dipersulit. Selanjutnya, meskipun dalam perangkinan nilai tahun sebelumnya masuk dalam level 10 besar, maka daerah terkait akan diturunkan pada rangking terakhir.
Sedangkan reward yang diberikan kepada Pemda yang LPPD masuk dalam level terbaik maka akan diberi reward, berupa dana insenti berkisar antara Rp 10 miliar masuk ke APBD.
Parlin mencontohkan Kabupaten Bulukumba, LPPD tahun 2016, nilai kinerjanya baik langsung mendapat reward dana insentif yang masuk ke pos APBD sebesar Rp10 milair. Begitu juga Provinsi Jawa Barat mendapat alokasi Rp9 miliar.
Atas dasar itu, Parlin mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk benar-benar menyusun LPPD secara baik dan benar. LPPD yang disusun jangan hanya sekedar memenuhi syarat, sehingga dibuat asal-asalan alias kaleng-kaleng.
"""Sebab LPPD merupakan salah satu cerminan kinerja alias raport kepala daerah. Makanya, setiap tahun LPPD dievaluasi, sehingga tahu apakah rapor kepala daerah (bupati) baik atau buruk," papar Parlin.
Rapat dan Asisten Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, di Jakarta Sabtu, 16 Maret 2019, diikuti Sekretaris dan Kasubag Program ini dipimpin langsung Asisten Pemerintah Umi Kalsum. #DISKOMINFOTIK