Terkait Pelaksanaan PSBB: Pasar Sukaramai Bengkalis Termasuk Pasar Rakyat atau Bukan?, Berikut Penjelasan Kadis Kominfotik

icon   Pada 18 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid) di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan mulai 15 s.d. 28 Mei 2020.

Namun, sebagaimana dikatakan Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Sabtu, 17 Mei 2020, secara efektif pelaksanaannya mulai Senin, 18 Mei 2020, pukul 00:00 WIB.

Sementara tenggat waktu 15 s.d. 17 Mei 2020, dijadikan masa orientasi dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, agar mereka mengetahui dengan baik dan benar apa itu PSBB.

Sebagai panduan pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.

Perbup yang ditetapkan Jumat, 15 Mei 2020 itu, mengatur tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Salah satu yang diatur dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020 itu mengenai pasar rakyat.

Aturan tentang pasar rakyat itu termuat dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).

Pada Pasal 15 ayat (3) huruf a angka 1), disebutkan, waktu operasional pasar rakyat antara pukul 05.00 s.d. 11.00 WIB.

Terkait aturan ini banyak warga yang bertanya, apakah pasar Sukaramai Bengkalis misalnya, termasuk pasar rakyat atau bukan?

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Kadis Kominfotik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengutip penjelasan dalam Pasal 1 angka 4. Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/5/2017.

Peraturan Mendag Nomor 37/M-Dag/Per/5/2017 mengatur tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan  (silahkan klik di sini).

“Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar” kutip Johan.

Sedangkan yang dimaksud barang konsumsi (consumption goods; consumer goods), sepengetahuannya kata Johan, adalah barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis.

“Kalau yang dijual di pasar Sukaramai adalah pakaian (fashion) yang bukan termasuk barang yang bersifat sekali pakai oleh konsumen, baik itu untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, maka tentuk tak termasuk dalam kategori pasar rakyat” terangnya. #DISKOMINFOTIK