PSBB Bisa Diperpanjang: PDP Positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis yang Dirawat, Terbanyak di Provinsi Riau

icon   Pada 26 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Corona.riau.go.id, Senin, 25 Mei 2020, mempublikasikan data pantauan Covid-19 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Data yang dirilis itu merupakan informasi pantauan hingga pukul 16:01:03 WIB, kemarin.

Sesuai data yang dipublikasikan tersebut, khusus untuk pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dirawat, jumlahnya 39 orang.

Sampai kemarin, dari angka 39 orang itu, yang terbanyak, yakni 11 orang atau 28,21 persen, merupakan pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan terbanyak ke-2 di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit, Indragiri Hilir. Berjumlah 6 orang atau 15,38 persen

Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing-masing 5 orang atau (12,82 persen).

Selanjutnya, Kabupaten Siak dan Pelalawan masing-masing 3 orang atau 7,69 persen.

Teakhir di kabupaten dengan ibukotanya Rengat; Indragiri Hulu. Hanya 1 orang atau 2,56 persen.

Masih mengutip corona.riau.go.id, dari 12 kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning ini, ada 4 daerah yang nihil pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Ke-4 daerah dimaksud adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.

PSBB Bisa Diperpanjang

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengajak dan mendoakan semoga hasil swab kedua ke-11 pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 segera keluar, dan hasilnya negatif.

“Semoga sebelum 28 Mei ini, swab kedua ke-11 PDP positif itu segera diketahui dan hasilnya negatif. Tidak lagi positif sebagaimana hasil swap pertama serta tidak ada lagi bukti penyebaran Covid-19 di daerah” harapnya.

Pasalnya, sambung Johan, jika masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 di daerah ini, maka sesuai diktum keempat Keputusan Gubernur Riau Nomor 840/V/2020, tanggal 14 Mei 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis dapat diperpanjang.

Sebagaimana sudah diinformasikan, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor 840/V/2020 tersebut, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai, selama 14 hari, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis juga dilaksanakan PSBB.

PSBB ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk penanganan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ke-5 kabupaten/kota tersebut. #DISKOMINFOTIK