Pejabat Bengkalis Ikuti Sosialisasi Jaksa Pengacara Negara

icon   Pada 20 Juli 2012 Bagikan ke :

BENGKALIS- Ratusan pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti sosialisasi peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), di Aula Rapat Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (19/7/12).

Kegiatan ditaja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis juga sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-52 ini, resmi dibuka Wakil Bupati Bengkalis Suayatno. Kemudian juga tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Asmaran Hasan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Mukhlis dan Kepala Seksi Datun Kejari Bengkalis Abdul Malik.

Kesempatan ini, Wakil Bupati Bengkalis Suayatno di dalam pengarahannya menyatakan, terkait pelaksanaan sosialisasi fungsi JPN Datun, Pemkab Bengkalis sangat menyambut baik. Karena kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam upaya memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah.

Disadari, dalam melaksanakan berbagai pembangunan, kita sering sekali menemukan hambatan. Seperti masalah lahan dan lainnya yang berujung kepada permasalahan hukum. Padahal tujuan utama yang kita lakukan untuk pembangunan daerah. Sosialisasi ini akan dapat memberikan pemahaman terhadap gambaran tentang hukum dan dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan dengan melakukan koordinasi setiap adanya temuan, paparnya di hadapan para hadirin.

Sambung Suayatno, melalui sosialisasi ini pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis bisa mengetahui masalah hukum baik perdata dan tata usaha negara.

Kita harapkan bagi aparatur yang telah memahami dengan masalah hukum, maka segala kegiatan yang akan dilakukan bisa berjalan dengan baik tanpa tersandung dengan hukum. Inilah perlunya sosialisasi hukum bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis. Bagi aparatur yang paham masalah hukum, tidak akan gamang dalam menjalankan tugas, pintanya.

Suayatno juga menghimbau jajarannya, agar setiap mengambil keputusan tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang akan muncul. Sehingga apa yang telah diputuskan memiliki dasar hukum dan data yang jelas.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis saat menyampaikan pemaparannya terkait sosialisasi JPN ini mengungkapkan, misi JPN adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara atau daerah, menjaga kewibawaan pemerintah dan mewakili kepentingan keperdataan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, JPN melakukan penegakan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara dibidang perdata dan tata usaha negara, paparnya.

Dijelasknya, sesuai dengan aturan tugas pokok dan fungsi dari JPN tersebut, agar unsur lembaga ataupun instansi pemerintahan untuk menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara yang ditujukan kepada pemerintah.

Melalui Seksi Datun Kejaksaan, JPN merupakan bantuan hukum yang diberikan menjadi pengacara negara, untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi, terangnya.

Ditambahkan, Seksi Datun siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya melalui SKK yang telah diberikan.***(dik)