BENGKALIS- Ratusan pejabat Eselon II, III dan IV di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti
sosialisasi peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang
perdata dan tata usaha negara (Datun), di Aula Rapat Lantai IV Kantor
Bupati Bengkalis, Kamis (19/7/12).
Kegiatan ditaja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis juga sempena Hari
Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-52 ini, resmi dibuka Wakil Bupati
Bengkalis Suayatno. Kemudian juga tampak hadir Sekretaris Daerah
(Sekda) Asmaran Hasan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
Mukhlis dan Kepala Seksi Datun Kejari Bengkalis Abdul Malik.
Kesempatan ini, Wakil Bupati Bengkalis Suayatno di dalam pengarahannya
menyatakan, terkait pelaksanaan sosialisasi fungsi JPN Datun, Pemkab
Bengkalis sangat menyambut baik. Karena kegiatan ini sangat penting
dan strategis dalam upaya memberikan pemahaman kepada aparatur
pemerintah.
Disadari, dalam melaksanakan berbagai pembangunan, kita sering sekali
menemukan hambatan. Seperti masalah lahan dan lainnya yang berujung
kepada permasalahan hukum. Padahal tujuan utama yang kita lakukan
untuk pembangunan daerah. Sosialisasi ini akan dapat memberikan
pemahaman terhadap gambaran tentang hukum dan dapat berdampak positif
terhadap pelaksanaan pembangunan dengan melakukan koordinasi setiap
adanya temuan, paparnya di hadapan para hadirin.
Sambung Suayatno, melalui sosialisasi ini pejabat di lingkungan Pemkab
Bengkalis bisa mengetahui masalah hukum baik perdata dan tata usaha
negara.
Kita harapkan bagi aparatur yang telah memahami dengan masalah hukum,
maka segala kegiatan yang akan dilakukan bisa berjalan dengan baik
tanpa tersandung dengan hukum. Inilah perlunya sosialisasi hukum bagi
pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis. Bagi aparatur yang paham
masalah hukum, tidak akan gamang dalam menjalankan tugas,
pintanya.
Suayatno juga menghimbau jajarannya, agar setiap mengambil keputusan
tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan
mempertimbangkan segala aspek yang akan muncul. Sehingga apa yang
telah diputuskan memiliki dasar hukum dan data yang jelas.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis saat menyampaikan
pemaparannya terkait sosialisasi JPN ini mengungkapkan, misi JPN
adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara atau daerah, menjaga
kewibawaan pemerintah dan mewakili kepentingan keperdataan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, JPN melakukan penegakan bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lain kepada instansi
pemerintah dan negara dibidang perdata dan tata usaha negara,
paparnya.
Dijelasknya, sesuai dengan aturan tugas pokok dan fungsi dari JPN
tersebut, agar unsur lembaga ataupun instansi pemerintahan untuk
menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara yang ditujukan
kepada pemerintah.
Melalui Seksi Datun Kejaksaan, JPN merupakan bantuan hukum yang
diberikan menjadi pengacara negara, untuk mewakili lembaga negara,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD berdasarkan
Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi,
terangnya.
Ditambahkan, Seksi Datun siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan
hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya
melalui SKK yang telah diberikan.***(dik)