17-March-2009
Seluruh pejabat negara yang berkampanye tak boleh menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka, termasuk menggunakan fasilitas negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para pejabat mematuhi Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum.
Mari kita berikan teladan dalam penyelenggaraan pemilu," kata Presiden saat memberikan sambutan dimulainya kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat dan daerah tetap mengutamakan pelayanan masyakarat selama masa kampanye pemilu. "Tugas-tugas pembangunan, utamanya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan tidak boleh terhenti.”
Kepala Negara meminta pemerintah daerah mendukung seluruh proses penyelenggaraan pemilu dengan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah, terutama pendistribusian surat suara agar sampai di Tempat Pemungutan Suara tepat waktu.
Kepada jajaran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, Presiden mengingatkan, agar mereka menjaga netralitas selama menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2009.
Fasilitas Negara
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mendapatkan fasilitas pengamanan, protokoler, dan kesehatan selama cuti kampanye Pemilu Legislatif 2009.
"Perangkat Presiden yang melekat itu sudah ada protapnya. Yang melekat itu adalah kesehatan, protokol Presiden misalnya asisten pribadi dan staf-staf pendukung Presiden, serta Pasukan Pengamanan Presiden," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menurut Hatta, Presiden selama cuti kampanye juga mendapatkan fasilitas kendaraan anti peluru seperti yang ia pakai selama ini demi alasan keamanan. Fasilitas negara selama keduanya cuti kampanye menggunakan anggaran negara. "Pengeluaran di luar tiga fasilitas itu, harus menggunakan biaya sendiri."
Untuk menteri yang cuti kampanye, menurut Hatta, sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sarbini mengatakan, pihaknya telah menentukan prosedur tetap terkait dengan pelaksanaan cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden, serta para menteri.
"Posisi VVIP adalah dua wilayah. Pertama, wilayah publik beliau ada sebagai pejabat publik dan kedua adalah wilayah private sebagai peserta pemilu," kata Nur Hidayat.
Dia mengatakan Bawaslu telah bertemu Paspamres dan protokoler guna menyepakati pemakaian fasilitas negara yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden selama keduanya cuti kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pada rombongan VVIP tidak boleh ada pengurus partai politik peserta pemilu. Selain itu, partai politik tempat Presiden dan Wakil Presiden berafiliasi tidak boleh turut menggunakan fasilitas negara yang melekat pada keduanya, yaitu kesehatan, keamanan, dan protokoler. "Tiga hal melekat itu tidak bisa dialihfungsikan atau dioper ke yang lain,” kata Nur Hidayat.
dikutip dari www.depdagri.go.id