BENGKALIS-Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
diingatkan memahami aturan dalam menjalankan administrasi pemerintahan
sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi
masyarakat saat ini makin kritis, jika merasa dirugikan terhadap
kebijakan yang dibuat seorang pejabat, mereka tak segan-segan melakukan
gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Suayatno ketika membuka Penataran Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Aparatur di Lingkungan Pemkab Bengkalis Tahun 2011 di Gedung Daerah, Kamis (29/12/11).
Wabup menyambut baik digelarnya penataran tersebut dalam upaya meningkatkan pemahaman pejabat dalam menjalankan administrasi tata usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
'Melalui penataran ini saya harapkan gugatan-gugatan PTUN dapat diminimalisir. Untuk itu dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek hukumnya. Jangan sampai memberi celah sehingga menimbulkan gugatan atau tuntutan,' tegas Wabup.(Rls)
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Suayatno ketika membuka Penataran Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Aparatur di Lingkungan Pemkab Bengkalis Tahun 2011 di Gedung Daerah, Kamis (29/12/11).
Wabup menyambut baik digelarnya penataran tersebut dalam upaya meningkatkan pemahaman pejabat dalam menjalankan administrasi tata usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
'Melalui penataran ini saya harapkan gugatan-gugatan PTUN dapat diminimalisir. Untuk itu dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek hukumnya. Jangan sampai memberi celah sehingga menimbulkan gugatan atau tuntutan,' tegas Wabup.(Rls)