Bengkalis – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengaku belum mengetahui persis mengapa Bupati Bengkalis H Syamsurizal tidak datang pada sidang paripurna interplasi yang diagendakan DPRD Bengkalis, Rabu siang (7/1) lalu.
Akibat ketidakhadiran itu, sidang yang digelar untuk mendengarkan penjelasan bupati tersebut, batal dilaksanakan.
“Penyebab pastinya, mengapa bupati tidak hadir, saya belum tahu,” kata Johan. Terlepas dari penyebab ketidakhadiran bupati tersebut, Johan mengatakan, sesuai Pasal 79 huruf a Undang-Undang (UU) No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; DPRD Kabupaten/Kota memang mempunyai hak interplasi.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 79 huruf a itu, yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
“Kalau mengacu ke penjelasan UU tersebut, kebijakan suatu Pemerintah Kabupaten/Kota, baru dapat diinterplasi DPRD, selain kebijakan itu penting dan strategis, juga berdampak luas, baik itu kepada masyarakat, daerah, dan negara secara bersama-sama,” kata Johan.
Karena dalam kalimat itu, jelas Johan, yang digunakan kata ‘dan’. Maka apabila dampaknya hanya kepada masyarakat dan daerah saja, sementara terhadap negara tidak, tentu belum dapat dikategorikan kebijakan yang boleh diinterplasi.
“Sebab, berdasarkan kamus bahasa Indonesia, makna kata ‘dan’ tersebut, sebagai penghubung satuan bahasa yang setara, yang termasuk tipe yang sama serta memiliki fungsi yang tidak berbeda,” kata Johan.
Berkenaan dengan pembangunan pelabuhan Selatbaru yang hingga kini belum dapat dioperasionalkan, menurut pemahamannya, pembangunan pelabuhan di Kecamatan Bantan itu, merupakan salah satu perwujudkan pelaksanaan fungsi DPRD Bengkalis. Yaitu, fungsi anggaran. Karena, anggaran untuk pembangunan pelabuhan di muara sungai Liong itu, disusun dan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemkab Bengkalis.
Dari aspek legalitas, katanya, pembangunan pelabuhan itu juga sudah mendapat legislasi dari DPRD Bengkalis. Karena, Peraturan Daerah (Perda) yang memuat anggaran pembangunannya dalam APBD Bengkalis, terlebih dahulu disahkan DPRD Bengkalis.
“Kalau keterangan yang ingin diminta melalui penggunaan hak interplasi itu mengapa Pemkab Bengkalis membangun pelabuhan tersebut, saya rasa DPRD Bengkalis mengetahuinya. Karena sebelum menjadikan bagian APBD yang dilegislasi melalui Perda, hal itu sudah dibahas bersama Panitia Anggaran (Panggar) DPRD. Bahkan secara keseluruhan, setiap fraksi telah memberikan pendapatnya,” kata Johan.
Lantas jika yang ingin diminta keterangan mengapa sampai sekarang belum dapat dioperasikan, DPRD Bengkalis juga mengetahuinya. Menurut Johan, legislatif, bukan hanya tahu, tapi juga memahami betul penyebabnya.
“Karena itulah dalam APBD 2007 lalu, DPRD Bengkalis juga ikut memberikan dukungan terhadap solusi yang diajukan Pemkab Bengkalis. Yaitu dengan menyetujui anggaran pengerukkan sekitar Rp 6 milyar. Bahkan pada APBD 2008, dialokasikan anggaran Rp 3 milyar untuk pembuatan alur pelayaran,” kata Johan.
Inti, katanya, apa lagi yang ingin diinterplasi. Alasannya, rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan (defisi kebijakan, red) Pemkab Bengkalis berkenaan dengan pembangunan pelabuhan itu, DPRD Bengkalis sejak awal sudah mengetahuinya.
“Pembangunan pelabuhan itu laksana seorang anak yang dilahirkan pasangan suami istri yang sah. Setelah lahir anak itu pada batas waktu seharusnya sudah bisa berjalan, namun belum juga berjalan. Keduanya lantas sepakat dan berupaya agar anak itu dapat berjalan. Dengan kondisi yang demikian, apapun alasannya, baik suami atau isteri, satu sama lain tentu tak boleh saling menyalahkan,” Johan memberi perumpamaan.
Seandainya bupati minta masukkan, kata Johan, sebagai staf dirinya akan menyarankan agar bupati tidak perlu datang menghadiri sidang paripurna interpelasi DPRD Bengkalis mengenai pelabuhan Selatbaru itu.
“Terlepas apakah diterima atau tidak, atau justru kena marah, namun sebagai pembantu beliau, saya akan sarankan demikian. Karena logika berpikir saya seperti perumpamaan tersebut,” tegas Johan.
Akibat ketidakhadiran itu, sidang yang digelar untuk mendengarkan penjelasan bupati tersebut, batal dilaksanakan.
“Penyebab pastinya, mengapa bupati tidak hadir, saya belum tahu,” kata Johan. Terlepas dari penyebab ketidakhadiran bupati tersebut, Johan mengatakan, sesuai Pasal 79 huruf a Undang-Undang (UU) No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; DPRD Kabupaten/Kota memang mempunyai hak interplasi.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 79 huruf a itu, yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
“Kalau mengacu ke penjelasan UU tersebut, kebijakan suatu Pemerintah Kabupaten/Kota, baru dapat diinterplasi DPRD, selain kebijakan itu penting dan strategis, juga berdampak luas, baik itu kepada masyarakat, daerah, dan negara secara bersama-sama,” kata Johan.
Karena dalam kalimat itu, jelas Johan, yang digunakan kata ‘dan’. Maka apabila dampaknya hanya kepada masyarakat dan daerah saja, sementara terhadap negara tidak, tentu belum dapat dikategorikan kebijakan yang boleh diinterplasi.
“Sebab, berdasarkan kamus bahasa Indonesia, makna kata ‘dan’ tersebut, sebagai penghubung satuan bahasa yang setara, yang termasuk tipe yang sama serta memiliki fungsi yang tidak berbeda,” kata Johan.
Berkenaan dengan pembangunan pelabuhan Selatbaru yang hingga kini belum dapat dioperasionalkan, menurut pemahamannya, pembangunan pelabuhan di Kecamatan Bantan itu, merupakan salah satu perwujudkan pelaksanaan fungsi DPRD Bengkalis. Yaitu, fungsi anggaran. Karena, anggaran untuk pembangunan pelabuhan di muara sungai Liong itu, disusun dan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemkab Bengkalis.
Dari aspek legalitas, katanya, pembangunan pelabuhan itu juga sudah mendapat legislasi dari DPRD Bengkalis. Karena, Peraturan Daerah (Perda) yang memuat anggaran pembangunannya dalam APBD Bengkalis, terlebih dahulu disahkan DPRD Bengkalis.
“Kalau keterangan yang ingin diminta melalui penggunaan hak interplasi itu mengapa Pemkab Bengkalis membangun pelabuhan tersebut, saya rasa DPRD Bengkalis mengetahuinya. Karena sebelum menjadikan bagian APBD yang dilegislasi melalui Perda, hal itu sudah dibahas bersama Panitia Anggaran (Panggar) DPRD. Bahkan secara keseluruhan, setiap fraksi telah memberikan pendapatnya,” kata Johan.
Lantas jika yang ingin diminta keterangan mengapa sampai sekarang belum dapat dioperasikan, DPRD Bengkalis juga mengetahuinya. Menurut Johan, legislatif, bukan hanya tahu, tapi juga memahami betul penyebabnya.
“Karena itulah dalam APBD 2007 lalu, DPRD Bengkalis juga ikut memberikan dukungan terhadap solusi yang diajukan Pemkab Bengkalis. Yaitu dengan menyetujui anggaran pengerukkan sekitar Rp 6 milyar. Bahkan pada APBD 2008, dialokasikan anggaran Rp 3 milyar untuk pembuatan alur pelayaran,” kata Johan.
Inti, katanya, apa lagi yang ingin diinterplasi. Alasannya, rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan (defisi kebijakan, red) Pemkab Bengkalis berkenaan dengan pembangunan pelabuhan itu, DPRD Bengkalis sejak awal sudah mengetahuinya.
“Pembangunan pelabuhan itu laksana seorang anak yang dilahirkan pasangan suami istri yang sah. Setelah lahir anak itu pada batas waktu seharusnya sudah bisa berjalan, namun belum juga berjalan. Keduanya lantas sepakat dan berupaya agar anak itu dapat berjalan. Dengan kondisi yang demikian, apapun alasannya, baik suami atau isteri, satu sama lain tentu tak boleh saling menyalahkan,” Johan memberi perumpamaan.
Seandainya bupati minta masukkan, kata Johan, sebagai staf dirinya akan menyarankan agar bupati tidak perlu datang menghadiri sidang paripurna interpelasi DPRD Bengkalis mengenai pelabuhan Selatbaru itu.
“Terlepas apakah diterima atau tidak, atau justru kena marah, namun sebagai pembantu beliau, saya akan sarankan demikian. Karena logika berpikir saya seperti perumpamaan tersebut,” tegas Johan.