BENGKALIS - Sebagai salah satu upaya mempercepat peningkatan keberhasilan pembangunan ekonomi, setiap daerah termasuk di Indonesia, terus dilakukan upaya penyederhanaan izin. Tidak terkecuali izin tentang lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan usaha, tidak terkecuali di kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja Badan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016).
Kegiatan yang dipusatkan di lantai II kantor Bupati Bengkalis ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ary Sudijanto.
Menurut Muhammad, salah satu cara mengelola sumber daya alam dan lingkungan dalam pembangunan, yaitu melalui Amdal. Amdal dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.
Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki amdal dan izin lingkungan.
Kemudian, sambung Muhammad, dalam pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, menyebutkan jika tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
"Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa di sosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan, sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya" harapnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.
"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" pungkasnya.
Selain Wabup Muhammad, tampak hadir sejumlah pimpinan Forkompimda, Asisten, Staf Ahli, dan puluhan kepala SKPD lingkup Pemkab Bengkalis.
Teks Photo :Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad memberikan sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja BLH kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja Badan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016).
Kegiatan yang dipusatkan di lantai II kantor Bupati Bengkalis ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ary Sudijanto.
Menurut Muhammad, salah satu cara mengelola sumber daya alam dan lingkungan dalam pembangunan, yaitu melalui Amdal. Amdal dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.
Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki amdal dan izin lingkungan.
Kemudian, sambung Muhammad, dalam pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, menyebutkan jika tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
"Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa di sosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan, sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya" harapnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.
"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" pungkasnya.
Selain Wabup Muhammad, tampak hadir sejumlah pimpinan Forkompimda, Asisten, Staf Ahli, dan puluhan kepala SKPD lingkup Pemkab Bengkalis.
Teks Photo :Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad memberikan sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja BLH kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016).