BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis mengikuti sosialisasi Permendagri No 21 Tahun 2021, tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dana atau Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari APBD secara virtual, Senin (26/7/2021) di Ruang Rapat BPKAD Bengkalis.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian dan Direktur P2KD Maurits diikuti oleh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dikatakan Sekretaris Daerah H Bustami HY sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian agar Pemerintah Daerah mempercepat penyediaan dana bansos berupa uang atau barang (pangan) di masa pandemi Covid-19 dalam mendorong peningkatan perekonomian dan rentan sosial di masyarakat.
Selain itu, tambah H Bustami Pemerintah Daerah juga diminta untuk melakukan langkah-langkah dan upaya percepatan alokasi anggaran untuk penyaluran Bansos dan JPS melalui optimalisasi belanja tak terduga dan disalurkan melalui Perangkat Daerah dengan tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa, RT/RW, Babinsa, Linmas, tenaga kesehatan, gugus tugas Covid-19 dan TP-PKK Kecamatan.
"Ini dilaksanakan agar penyaluran Bansos dan JPS bisa tepat sasaran, terutama masyarakat yang berdampak Covid-19 dan yang mengalami masa PPKM. Untuk itu kami harapkan kepada Dinas terkait agar segera menyusun laporan terhadap penyaluran Bansos dan JPS, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran lakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," jelas H Bustami.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Sekretaris BPKAD Bengkalis RM Zamri, Kepala Bidang Pembendaharaan BPKAD Kabupaten Bengkalis Yuni Harmonisasi, dan Kasi Penerimaan Kas BPKAD Suryadi. #PROKOPIM