Bengkalis – Menindaklanjuti tuntutan dari puluhan pendemo kepada
Pemerintah kabupaten Bengkalis, terhadap adanya dugaan kecurangan dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bumbung 19 Januari 2012
lalu, Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh, MSc menegaskan dalam
pelaksanaan hingga penghitungan surat suara tidak ada ditemukan
pelanggaran hukum. Namun sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan
aturan yang berlaku.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap yang terlibat pada pesta demokrasi Pilkades Bumbung tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum,” kata Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh, MSc kepada beberapa wartawan, Rabu (8/2/12) di Bengkalis.
Bupati juga menegaskan, kita sudah menindaklanjuti tuntutan kepada puluhan pendemo beberapa hari lalu ke pihak Pemkab Bengkalis agar penghitungan surat suara diulang tidak mungkin untuk dilaksanakan. “Karena hasil dari pemeriksaan oleh tim tergabung dari intansi terkait tidak ditemukan pelanggaran hukum,” kata Bupati lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Eduar mengatakan, sudah melakukan pertemuan khusus dari panitia pelaksana pilkades Bumbung, dan saksi-saksi TPS. “Dari dokumen hingga berkas administrasi dalam pelaksanaan Pilkades itu tidak ada ditemukan kecurangan ataupun pelanggaran.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat bersama Sekdakab H. Asmaran Hasan, Kepala Bagian Hukum, pelaksanaan Pilkades Bumbung berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Laporan Pelaksanaan Pilkades Bumbung Kecamatan Mandau hingga penghitungan surat suara tidak ada pelanggaran.
Hasil dari pertemuan secara itensif kepada pihak-pihak terlibat, Senin (6/2/12) langsung di ruangan Sekdakab Bengkalis. Dikatakan Eduar, turut hadir diantaranya panitia pelaksana, saksi–saksi TPS kepada kedua kubu calon Kades Bumbung No urut 1 dan 2, mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pelaksanaan hingga penghitungan surat suara Pilkades Bumbung.
,br>“Tidak ditemukan kecurangan dalam penghitungan hasil penghitungan surat suara telah sah dari 15 TPS ditandatangani masing-masing saksi. Panitia juga telah mempunyai SK,” kata Eduar lagi.
Ditambahkannya, tidak mungkin penghitungan ulang dilakukan karena unsur pelanggaran tidak ada ditemukan, Pilkades tersebut berjalan sesuai ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan. “Penghitungan tidak akan dilakukan lagi, kesepekatan ini telah disetujui oleh kedua belah pihak No urut 1 dan 2.
Selanjutnya dibuat berita acara dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, sedangkan bagi pendemo jika keberatan atas keputusan ini tergantung pada mereka jika masih merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum yakni ke PTUN,” pungkas Eduar saat ditemui beberapa waratwan, Rabu (8/2/12).** (edit/eko/eko_UR.C)
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap yang terlibat pada pesta demokrasi Pilkades Bumbung tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum,” kata Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh, MSc kepada beberapa wartawan, Rabu (8/2/12) di Bengkalis.
Bupati juga menegaskan, kita sudah menindaklanjuti tuntutan kepada puluhan pendemo beberapa hari lalu ke pihak Pemkab Bengkalis agar penghitungan surat suara diulang tidak mungkin untuk dilaksanakan. “Karena hasil dari pemeriksaan oleh tim tergabung dari intansi terkait tidak ditemukan pelanggaran hukum,” kata Bupati lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Eduar mengatakan, sudah melakukan pertemuan khusus dari panitia pelaksana pilkades Bumbung, dan saksi-saksi TPS. “Dari dokumen hingga berkas administrasi dalam pelaksanaan Pilkades itu tidak ada ditemukan kecurangan ataupun pelanggaran.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat bersama Sekdakab H. Asmaran Hasan, Kepala Bagian Hukum, pelaksanaan Pilkades Bumbung berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Laporan Pelaksanaan Pilkades Bumbung Kecamatan Mandau hingga penghitungan surat suara tidak ada pelanggaran.
Hasil dari pertemuan secara itensif kepada pihak-pihak terlibat, Senin (6/2/12) langsung di ruangan Sekdakab Bengkalis. Dikatakan Eduar, turut hadir diantaranya panitia pelaksana, saksi–saksi TPS kepada kedua kubu calon Kades Bumbung No urut 1 dan 2, mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pelaksanaan hingga penghitungan surat suara Pilkades Bumbung.
,br>“Tidak ditemukan kecurangan dalam penghitungan hasil penghitungan surat suara telah sah dari 15 TPS ditandatangani masing-masing saksi. Panitia juga telah mempunyai SK,” kata Eduar lagi.
Ditambahkannya, tidak mungkin penghitungan ulang dilakukan karena unsur pelanggaran tidak ada ditemukan, Pilkades tersebut berjalan sesuai ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan. “Penghitungan tidak akan dilakukan lagi, kesepekatan ini telah disetujui oleh kedua belah pihak No urut 1 dan 2.
Selanjutnya dibuat berita acara dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, sedangkan bagi pendemo jika keberatan atas keputusan ini tergantung pada mereka jika masih merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum yakni ke PTUN,” pungkas Eduar saat ditemui beberapa waratwan, Rabu (8/2/12).** (edit/eko/eko_UR.C)