Pemilihan Serentak 2020: Kampanye 71 Hari, Pendaftaran Paslon 4 s.d 6 September

icon   Pada 21 Juni 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 19 Juni 2020, rapat koordinasi (Rakor) bersama 270 Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Rakor yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut diikuti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kepala Biro Humas, Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Kasatpol PP, Kabag Humas, dan Kabag Pemerintahan dari seluruh provinsi, dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020.

Adapun pembicara dalam Rakor tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Polpum Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

Adapun agenda Rakor yakni pembahasan isus strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 serta konsolidasi lanjutan dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.

Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H. Bustami HY menugaskan Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik, Kasatpol PP, Kabag Tapem, dan Kabag Prokopim.

Hadir mengikuti Rakor dilaksanakan di ruang rapat Diskominfotik jalan Kartini 012 Bengkalis tersebut Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Mohd Amru Herawza.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya, diantaranya menjelaskan, pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2020.

Kemudian, mantan anggota Bawaslu Bali Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi yang menggantikan Wahyu Setiawan sebagai membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM itu juga menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon).

Serta, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan, tahapan sengketa TUN (Tata Usaha Negara) pemilihan, dan tahapan masa kampanye.

Untuk mendaftar Paslon, katanya ada 14 tahapan yang waktunya ada yang beririsan (bersamaan), yang diawali dengan pengumuman pendaftaran Paslon pada tanggal 28 Agustus s.d. 3 September 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon serta verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020.

“Untuk penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada tanggal 24 September 2020” katanya sembari mengatakan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19.

Kampanye 71 Hari

Raka Sandi menerangkan, waktu untuk kampanye selama 71 hari, dari tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.

Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dari tanggal 6 s.d. 8 Desember 2020.

Dia menjelaskan, untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, dan/atau kegiatan lain, tenggat waktunya dari tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.

“Sedangkan untuk debat publik/terbuka antar Paslon pada tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020” jelasnya. #DISKOMINFOTIK