Pemkab akan Revisi Target Penerimaan BPHTB

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
30-March-2011

BENGKALIS - Pemkab Bengkalis kemungkinan besar akan merevisi target penerimaan daerah yang bersumber dari pajak BPHTB, menyusul belum disahkannya perda BPHTB oleh DPRD Bengkalis sampai saat ini. Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) sedang melakukan penghitungan yang nantinya akan diusulkan dalam APBD Perubahan.

"Revisi tetap ada, tapi sekarang belum bisa kita pastikan berapa pengurangan dari target semula. Kita akan melakukan penghitungan agar tidak jauh dari potensi pajak (BPHTB,red) itu sendiri," ujar Kadipenda Bengkalis Muh Sukri kepada media ini, Selasa (29/3/11).

Dikatakan, awalnya Pemkab menargetkan pendapatakan dari pajak bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2011 sebesar Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut meningkat hampir tujuh kali lipat dibandingkan pajak BPHTB yang disetorkan oleh pusat pada tahun sebelumnya sebesar Rp1 miliar. Penerimaan tersebut bisa dicapai dengan beberapa asumsi, salah satunya adalah perda BPHTB sudah disahkan pada bulan Maret ini.

"Persoalannya sampai sekarang kan perda BPHTB belum disahkan. Jadi kita agak pesimis juga dengan target Rp6,5 miliar ini. Apalagi kita belum mendapat gambaran kapan perda tersebut bisa disahkan," katanya.

Disisi lain, Sukri mengatakan, dengan belum disahkannya perda BPHTB, membuat pihak-pihak yang terkait dengan proses jual beli tanah seperti notaris bertanya-tanya, karena pada saat itu pajak BPHTB sudah harus dihitung. Dipenda sendiri, sambung Sukri berharap kepada mereka untuk sementara waktu bisa menunda sambil menunggu perda disahkan.

"Mungin ada juga yang menyelesaikan proses administrasinya dulu, baru kemudian pajak BPHTB disetor setelah perda disahkannya. Namun sejauh ini kita menyarankan agar ditunda dulu," ujar Sukri seraya mengatakan sudah ada beberapa notaris yang bertanya kepada dirinya terkait pajak BPHTB tersebut.

Meski sampai saat ini Dipenda belum memiliki gambaran pasti berapa pemangkasan target BPHTB akan dilakukan. Namun, maksimal akan dilakukan hingga setengah dari target Rp6,5 miliar.(Zul)