BENGKALIS, PROKOPIM - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis siap memaksimalkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya percepatan penanganan corona virus.
Rapat tersebut membahas kebutuhan anggaran untuk penanganan wabah virus, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (31/3/2020).
Aturan relokasi anggaran tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocusing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Anggaran tersebut akan disiapkan menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dengan melakukan pergeseran anggaran dibeberapa kegiatan. Paling tidak dengan anggaran tersebut, bisa digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan dan alat-alat medis lainnya," ujar Bustami.
Rencana alokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19 tersebut diperlukan sekitar Rp. 300 Miliar berupa Rp. 100 Miliar untuk medis dan penanganan, dan Rp. 200 Miliar untuk bantuan langsung terhadap masyarakat, tim teknis dan relawan.
Bustami meminta agar seluruh perangkat daerah melakukan identifikasi kegiatan yang bisa dilakukan dengan realokasi dan refocusing anggaran berdasarkan bidang masing-masing. Dana akan diambil dari pos-pos lain yang dinilai dapat dipangkas.
Dikatakannya, kebutuhan anggaran yang akan diambil dari pos-pos tertentu yang dianggap tidak penting nantinya digunakan untuk kebutuhan alat-alat kesehatan terhadap Tim Gugus Kerja Penanggulangan Covid-19.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing masing Fraksi dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.