14-October-2010
BENGKALIS - Isu tentang akan adanya pemberhentian terhadap tenaga kerja honor yang bekerja tanpa melalui SK pengangkatan akhirnya terbukti. Setidaknya, ada 70 tenaga kerja honor atau sukarela di lingkungan Sekretariat Daerah yang diberhentikan. Mereka ini bekerja mulai tahun 2009 dan 2010, tanpa melalui SK pengangkatan melainkan hanya Surat Perintah Tugas atau SPT.
Pelaksana tugas (plt) Sekdakab Bengkalis Mukhlis, ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemberhentian tenaga kerja honor di Sekretariat Daerah. 'Pemberhentian itu tidak lain karena tenaga honorer itu tidak memiliki SK pengangkatan sama sekali,' ujar Mukhlis.
Kalau tetap dipaksakan, ujar Mukhlis, maka Pemkab Bengkalis melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Kemudian keberadaan mereka itu sebagai tenaga sukarela tidak diperkuat oleh SK Bupati.
Mukhlis mengatakan, terhitung sejak kamis (14/10) kemarin, 70-an tenaga honorer yang diberhentikan tersebut tidak bisa lagi bekerja. Kemudian sambung Mukhlis, anggaran untuk pembayaran honorer mereka juga tidak tertuang dalam APBD, sehingga dirinya mengambil sikap tegas untuk memberhentikan tenaga honor sukarela tersebut, sesuai dengan kebijakan bupati sebelumnya (Syamsurizal,red) yang baru dilaksanakan.
Mengingat honor untuk mereka tidak tertuang di APBD, sambung Mukhlis, maka selama ini pemberian honor dilakukan berdasarkan kegiatan yang dilakukan di masing-masing unit. 'Itu pun tanpa menggunakan seragam resmi,' ungkap Mukhlis lagi.
Dipertimbangkan
Secara terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang. Alasannya, kalau hanya 70-an orang rasanya bisa dicarikan solusi, agar mereka yang telah bekerja itu tidak diberhentikan sepihak.
'Sebenarnya Pemkab bisa membantu mencarikan solusi yang tepat, agar tenaga honor sukarela itu tidak diberhentikan begitu saja. Perlu dipertimbangkan lagilah, kasihan juga para tenaga honor tersebut, kalau mereka tiba-tiba diberhentikan begitu saja, dan kalau memang dapat dipertahankan, kita di dewan siap mengakomodir anggaran untuk mereka,' ujar pria yang akrab disapa Eet itu.
Dikutip dari Metroriau
BENGKALIS - Isu tentang akan adanya pemberhentian terhadap tenaga kerja honor yang bekerja tanpa melalui SK pengangkatan akhirnya terbukti. Setidaknya, ada 70 tenaga kerja honor atau sukarela di lingkungan Sekretariat Daerah yang diberhentikan. Mereka ini bekerja mulai tahun 2009 dan 2010, tanpa melalui SK pengangkatan melainkan hanya Surat Perintah Tugas atau SPT.
Pelaksana tugas (plt) Sekdakab Bengkalis Mukhlis, ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemberhentian tenaga kerja honor di Sekretariat Daerah. 'Pemberhentian itu tidak lain karena tenaga honorer itu tidak memiliki SK pengangkatan sama sekali,' ujar Mukhlis.
Kalau tetap dipaksakan, ujar Mukhlis, maka Pemkab Bengkalis melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Kemudian keberadaan mereka itu sebagai tenaga sukarela tidak diperkuat oleh SK Bupati.
Mukhlis mengatakan, terhitung sejak kamis (14/10) kemarin, 70-an tenaga honorer yang diberhentikan tersebut tidak bisa lagi bekerja. Kemudian sambung Mukhlis, anggaran untuk pembayaran honorer mereka juga tidak tertuang dalam APBD, sehingga dirinya mengambil sikap tegas untuk memberhentikan tenaga honor sukarela tersebut, sesuai dengan kebijakan bupati sebelumnya (Syamsurizal,red) yang baru dilaksanakan.
Mengingat honor untuk mereka tidak tertuang di APBD, sambung Mukhlis, maka selama ini pemberian honor dilakukan berdasarkan kegiatan yang dilakukan di masing-masing unit. 'Itu pun tanpa menggunakan seragam resmi,' ungkap Mukhlis lagi.
Dipertimbangkan
Secara terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang. Alasannya, kalau hanya 70-an orang rasanya bisa dicarikan solusi, agar mereka yang telah bekerja itu tidak diberhentikan sepihak.
'Sebenarnya Pemkab bisa membantu mencarikan solusi yang tepat, agar tenaga honor sukarela itu tidak diberhentikan begitu saja. Perlu dipertimbangkan lagilah, kasihan juga para tenaga honor tersebut, kalau mereka tiba-tiba diberhentikan begitu saja, dan kalau memang dapat dipertahankan, kita di dewan siap mengakomodir anggaran untuk mereka,' ujar pria yang akrab disapa Eet itu.
Dikutip dari Metroriau