Pemkab Bengkalis Blacklist 45 Perusahaan

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
11-April-2011

BENGKALIS-Pemkab Bengkalis mem-black list (mencoret, red), sebanyak 45 perusahaan atau rekanan dalam kegiatan proyek tahun anggaran 2011. Sebanyak 45 rekanan itu tidak bisa mengikuti kegiatan lelang sepanjang tahun 2011 hingga tahun 2012 di seluruh SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis.

Keputusan mem-black list 45 perusahaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 640/prog/36/2011 tentang data perusahaan yang terkena black list, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bengkalis, Asmaran Hasan.

'Kita di bagian program hanya melakukan rekapitulasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, berdasarkan data yang dikirim SKPD kepada kita. Sebanyak 45 perusahaan tersebut merupakan rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan mereka pada tahun anggaran 2010 lalu,' kata Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis, Erwin Achyar, Senin (11/4/11) , di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Bengkalis, mendesak Pemkab Bengkalis melalui Bagian Program Sekretariat Daerah Bengkalis untuk segera mengumumkan perusahaan atau kontraktor bermasalah, sebelum masa pelelangan umum proyek dimulai.

'Dalam waktu dekat pelelangan umum proyek-proyek yang menggunakan APBD Bengkalis akan segera dimulai, baik itu meubeler ataupun kegiatan fisik,' ujar Fatnursyah, Sekretaris AKSI Bengkalis, Senin (11/4/11). (Alf)