Pemkab Bengkalis Cairkan Insentif Guru Madrasah

icon   Pada 30 September 2011 Bagikan ke :

10-June-2011

BENGKALIS- Menyikapi demo yang dilakukan oleh guru honor madrasah Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mencairkan dana APBD tahun 2011 ini sebesar Rp 8,627 miliar kepada setidaknya 3.084 orang guru honor.

“Pada hari Senin (6/6/11) telah dibayar honor guru madrasah selama 5 bulan melalui UPTD masing-masing kecamatan sebesar Rp 8,627 miliar kepada 3.084 guru honor madrasah dari tingkat MDA, MDW, MI, MTs, dan MA,” terang Sekretaris Daerah Bengkalis H Asmaran Hasan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya di Bengkalis, Jum’at (10/6/11) juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenag Bengkalis.

Dana tersebut dengan rincian sebagai berikut, guru honor tingkat Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 800 ribu/bulan. Guru honor Tsanawiyah sebesar Rp 700 ribu/bulan, guru honor Ibtidaiyah sebesar Rp 600 ribu/bulan dan guru honor Diniyah Awaliyah/ Wusto sebesar Rp 500 ribu/bulan.

Lebih lanjut dijelaskan Sekda Bengkalis, sesuai dengan PP Nomor 48/2005 bahwa Pemkab Bengkalis tidak dibenarkan untuk mengangkat tenaga honorer. Dalam arti bahwa tenaga honor yang diangkat pada tahun 2006 ke atas gajinya tidak dibenarkan untuk dianggarkan dalam APBD.

Nah, Pemkab Bengkalis akan membayarkan uang insentif bukan gaji guru honor. Selain itu Pemkab Bengkalis tidak ada kewajiban untuk membayar insentif Guru Honor Kementerian Agama.

“Tetapi karena alasan kemanusiaan dan kemampuan daerah Pemkab Bengkalis akan memaksakan untuk menganggarkan pembayaran insentif tersebut. Keterlambatan pembayaran insentif guru honor madrasah tidak merupakan suatu yang di sengaja akan tetapi lebih menitikberatkan kepada pencarian solusi cara pembayaran,” katanya lagi.

Sambung Sekda, bahwa Pemkab Bengkalis tidak mempunyai kewenangan untuk membayar honor guru madrasah karena guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Tahun 2011 ini, Pemkab juga akan melakukan inventarisasi guru honor MDA di lingkungan Kementerian Agama untuk mendapatkan jumlah yang pasti berdasarkan SK yang dimiliki, dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengangkatan guru honor madrasah untuk tahun ini Surat Keputusan Pengangkatannya langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Yayasan yang bersangkutan,” paparnya.

Ditambahkan Sekda, Pemkab Bengkalis sangat berkomitmen terhadap kesejahteraan guru, tidak saja guru honor Pemda tetapi juga guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemkab Bengkalis tidak pernah punya niat untuk tidak memperhatikan pendidikan, termasuk pendidikan agama.

“Tetapi cara-cara yang harus ditempuh tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya didampingi Plt Kadis Pendidikan Bengkalis H Azwar Ibrahim, Assisten Tata Praja H Burhanuddin, Kabag Humas Pemkab Bengkalis Agusrizal.***(rilis/dik_RT.C)