Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H

icon   Pada 7 Mei 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sholat Ied (Idul Fitri) 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19, Jum'at, 7 Mei 2021 di ruang rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekda H Bustami HY yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-kabupaten Bengkalis dan perwakilan dari rumah ibadah.

Bustami mengatakan rapat yang dilaksanakan ini merupakan salah satu langkah untuk mempedomani dan menyepakati bersama dalam pelaksanaan sholat Ied di Kabupaten Bengkalis.

"Pelaksanaan sholat Ied ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis, semoga dengan rapat yang kita laksanakan ini dapat menyatukan persepsi di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan," kata Bustami.

Bustami menjelaskan di Kabupaten Bengkalis terdapat beberapa zona yakni, Hijau, Oren, Kuning, dan Merah diharapkan dengan beberapa zona yang terjadi dapat mematuhi Surat Edaran Pemerintah.

"Jika pelaksanaan Sholat Ied diperbolehkan, maka kami menekankan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta tidak bersalam-salam," harap Bustami.

Pada kesempatan itu juga turut dibahas pelayanan Roro Bengkalis dan Sungai Selari, Sekretaris Dinas Perhubungan Zul Asri mengatakan pada 1 Syawal pelayanan roro dihentikan, kemudian pada 2 Syawal pelayanan roro berjalan secara normal.

"Sesuai dengan instruksi Bupati Bengkalis bahwa pelayanan roro 24 jam tetap akan kita laksanakan selama posko lebaran," kata Zul Asri.

Zul Asri menambahkan untuk pelayanan roro di Kecamatan Rupat dan Dumai mengikuti Surat Edaran dari Gubernur Riau.

"Ada beberapa hal yang di atur dalam edaran tersebut dimana bagi penumpang yang bukan wilayah Rupat tidak diperbolehkan untuk menyebrang, kemudian untuk angkutan pun dibatasi," ujar Zul Asri.

Zul menjelaskan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan yakni kendaraan logistik dan kendaraan angkutan sawit, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis. ##DISKOMINFOTIK