BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengelar rapat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Rapat secara daring itu dipimpin Plt. Asisten I. H. Ismail bersama Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, serta diikuti Kepala PD, Camat di lingkup Kabupaten Bengkalis, Selasa 27 Juli 2021, di Gedung Patria Tama Mapolres Bengkalis.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1. Serta instruksi Gubernur Riau Nomor 143/INS/HK/2021 tanggal 26 Juli tentang perpanjangan PPKM di tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan Covid-19.
Ismail mengatakan, Instruksi atau SE Bupati tersebut ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk mengetahui secara lengkap SE Bupati Bengkalis tentang penerapan PPKM level 3, dapat dilihat atau diunduh format pdf di bawah ini.
Instruksi Bupati Bengkalis dan Surat Edaran Satgas Covid-19.##DISKOMINFOTIK