BENGKALIS - Pemerintah RI telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah, melalui pelaksanaaan Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di gelar di Ruang Rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (20/4/2022).
Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY, saat memimpin rapat menjelaskan, perangkat daerah harus segera mempersiapkan inventarisasi potensi yang ada paling lama pertengahan bulan Juni 2022
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.
"Karena apabila Perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah", ucap Sekda.
Beliau juga menegaskan, sepanjang tahun 2022 Perda harus terselesaikan sehingga kita punya waktu untuk mensosialisasikannya.
"Saya berharap segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan," tutup Bustami.
Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Kepala Bapenda Syahruddin, Kepala Dinas Perikanan Herliawan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Zulpan dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Bengkalis. #PROKOPIM