Audiensi Bersama Granat dan LAN Kabupaten Bengkalis Pemkab Bengkalis Komit Berantas Narkoba, Wacanakan Terima TPP Lampirkan Tes Urin

icon   Pada 29 Maret 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dimasa kepemimpinan Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Wakil Bupati H Bagus Santoso, berkomitmen akan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), kita akan buat langkah-langkah untuk memberi efek jerak bagi kalangan pegawai yang menggunakan narkoba,” ujar Wakil Bupati, H Bagus Santoso.

Ungkapan itu disampaikannya Wakil Bupati mewakili Bupati Bengkalis menerima audiensi bersama Gerakan Anti Narkoba (Granat) dan Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Bengkalis, untuk bersilaturahmi dan membahas upaya pemberantasan narkotika, di ruang rapat Wakili Bupati lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin, 29 Maret 2021.

Wabup menyebutkan, saat ini Kabupaten Bengkalis berada di zona merah penyebaran Narkoba. Untuk itu, perlu kerja keras dan kerja aktif semua pihak untuk bersama-sama ‘mengobati’ penyakit masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika ini.

“Dengan adanya organisasi sosial seperti Granat dan LAN ini, mari kita bersinergi. Karena kami, Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dan saya, berkomitmen untuk menekan zona merah penggunaan maupun menyebaran narkoba di Kabupaten Bengkalis ini,” harapnya.

Dalam audiensi ini juga diikuti Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Djamaludin, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri dan Sekretaris Satpol-PP, Agusrizal, Ketua Granat Dikki Hendrik Sagala dan Ketua LAN, Efendi Basri dan sejumlah pengurus Granat serta LAN Kabupaten Bengkalis.

Bersama Bupati, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wabup mengungkapkan akan coba berdiskusi membuat trobosan yang menghambat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang pengguna maupun akan mengguna narkoba, salah satunya dengan harus melampirkan tes urin setiap bulan sebagai syarat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Wacana Ini akan coba kita bicarakan dulu. Karena sanksi PNS yang tersandung narkoba akan diberhentikan jika dipenjara minimal 2 tahun. Sementara laporan yang kita terima banyak PNS di kabupaten ini yang terlibat narkoba, namun sanksi yang diterima tidak mencapai 2 tahun, sehingga tidak berlaku sanksi keras khusus untuk statusnya sebagai PNS yang diberhentikan,” jelas Bagus Santoso.#DISKOMINFOTIK