PEKANBARU, PROKOPIM - “Dengan penandatangan berita acara segmen batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rohul ini maka kita berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri segera terbit dan penegasan batas kedua daerah tuntas, sekaligus mengucapkan terimakasih atas fasilitasi yg langsung dilakukan Gubernur Riau.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bengkalis di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H,Bustami.HY, Usai melaksanakan melakukan Penandatangan Kesepakatan Tentang Kerja dan Pembangunan Daerah bersama Antara Provinsi Riau.
Kesepakatan Tentang Kerja dan Pembangunan Daerah tersebut juga diikuti oleh Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang disingkat dengan (SIAP BERDELAU). Kesepakatan dimaksud dilakukan dalam upaya menggesa pembangunan daerah yang saling bersinergi diantara Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Selain itu juga pada acara dimaksud, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rohul menyepakati segmen batas daerah, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memfasilitasi pelaksanaan penandatangan berita acara segmen batas antar kepala daerah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu.
Penandatangan dimaksud merupakan tindaklanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor ; 126/879/BAK agar Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi penadatangan berita acara dimaksud sebelum diterbitkannya penegasan batas berdasarkan peraturan Mendagri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis mewakili pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk penandatangannya didampingi oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Ismail serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis Moch Amru Herawza, sementara Kabupaten Rohul diwakili oleh Sekretaris Daerahnya.