Menu

Bks
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
50px 50px
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pemkab Bengkalis Pastikan 6610 Tenaga Non ASN Non Database Tetap Bekerja pada Tahun 2026

Pemkab Bengkalis Pastikan 6610 Tenaga Non ASN Non Database Tetap Bekerja pada Tahun 2026

Pada 15 Desember 2025 oleh Aldy Alfaraby

74635701078

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan sebanyak 6.610 tenaga non database yang tidak termasuk dalam PPPK Paruh Waktu akan tetap diupayakan untuk dapat bekerja pada tahun 2026 mendatang.

1bef9ba1eb78905344300c8a133fb6f8d401efa10220237b2cf686f01d599062_0

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni, saat memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu, Jumat 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam paparannya, Sekda Ersan menjelaskan komposisi tenaga non database tersebut meliputi: Tenaga Guru: 382 orang, Tenaga Kesehatan: 283 orang, Tenaga Administrasi: 1.534 orang, Tenaga Teknis: 263 orang, Tenaga Keamanan: 1.307 orang, Tenaga Kebersihan: 2.569 orang, Supir: 272 orang.

689c19421f258778dce996a343cc8c083992987f456e9b1afe0a221d0d4b87b5_0

Ersan menegaskan agar segera dilakukan pemetaan kebutuhan pada masing-masing perangkat daerah.

“Dalam waktu dekat, seluruh Perangkat Daerah harus melakukan pemetaan sesuai tugas dan fungsi tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Jangan sampai ada satu pun tenaga honorer yang tertinggal dalam proses ini,” tegas Sekda.

Terkait pembiayaan penanganan tenaga non database tahun 2026, Sekda menjelaskan mekanisme penganggaran yang akan diterapkan, yaitu:  Tenaga Kesehatan: diupayakan melalui pembiayaan BLUD, Tenaga Guru dan Kependidikan: melalui Dana BOS, Tenaga Keamanan, Kebersihan, Supir, dan Administrasi: melalui sistem outsourcing sesuai ketentuan pemerintah.

B341151f1c8330dddae73713afdca4f3aa88cb2e9229315f6978124adbeaa9ca_0

Selain itu, tenaga honorer juga diwajibkan memiliki NPWP dan mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat administratif pendukung.

“NIB hanya bisa dibuat jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Karena itu, seluruh tenaga honorer wajib mengurusnya mulai sekarang,” jelas Ersan.

Untuk mekanisme teknis pendaftaran, persyaratan, serta prosedur lainnya, Sekda menyebutkan bahwa BPJ akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah  se-Kabupaten Bengkalis.

Rapat tersebut turut dihadiri, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Para Camat se-Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK

D26896c1bd8001bd6b82e1db390e669625c392cb78b21d96de5d3cb22b66f371_0
Aea8025a1e97b34080efe8c60a6307048f8729bf413d3fc0d7c6333a9bc2d957_0(1)