17-January-2011
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan merevisi sejumlah peraturan bupati tentang keberadaan UPTD di setiap kecamatan. Revisi itu harus dilakukan mengingat Perbup yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
"Terutama untuk UPTD yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena sudah menjadi kabupaten sendiri maka tidak mungkin lagi ada UPTD Kabupaten Bengkalis di sana,"ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bengkalis, HM Jalal , Senin (17/1).
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari sejumlah Perbup yang akan direvisi untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi sekarang. Artinya, bisa saja akan ada tambahan UPTD untuk instansi tertentu. "Kita pelajari dulu semuanya, jadi begitu Perbup ini kita ganti, bisa berlaku lebih lama,"katanya.
Menyinggung tentang kemungkinan revisi SOTK yang sudah ada saat ini, Jalal mengatakan memang sesuai dengan keinginan bupati Bengkalis, ada beberapa SOTK yang perlu ditinjau ulang. Namun, untuk saat ini pihaknya sedang memusatkan perhatian untuk membentuk SOTK tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran.
Rencananya, sambung Jalal, pihaknya akan meninjau Badan Penanggulangan Bencana yang ada di DKI akhir tahun 2010 lalu. Namun, dengan berbagai pertimbangan akhirnya dibatalkan. Walaupun demikian, pedoman penyusunan ranperda tentang SOTK tersebut sudah ada sehingga tahun ini juga akan diproses.
Terkait dengan rencana tersebut, Jalal mengatakan, memang ada pertanyaan di kalangan dewan, bagaimana dengan anggarannya kalau pembentukan SOTK dilakukan setelah pengesahan APBD. Hal itu, menurut Jalal tidak ada persoalan karena yang terpenting adalah bagaimana SOTK nya terbentuk dulu.
"Soal anggaran kalau memang nanti terbentuk pertengahan tahun misalnya, maka bisa diusulkan di APBD Perubahan, kata Jalal.
Sebelumnya Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengungkapkan, revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Bengkalis sudah saatnya dilakukan. Revisi itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan yang akan datang.
"Memang kita berencana akan merevisi beberapa SOTK yang ada untuk dipecah menjadi dinas atau badan sendiri. Hal itu didasari pada kebutuhan dan sesuai dengan skala prioritas yang akan kita targetkan ke depan,"ujar Herliyan, baru-baru ini.
Sebagai contoh, kata Bupati Bengkalis, Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Penanaman Modal dan Ivenstasi. Ke depan ia berencana Penanaman Modal dan Ivenstasi akan berdiri sendiri menjadi Badan Penanaman Modal dan Ivenstasi Daerah. Menurut Bupati, ke depan badan ini memiliki peran strategis dalam upaya menjalin kerja sama dengan para investor untuk berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Kita telah siapkan konsepnya. Agar bisa berjalan maksimal, dibutuhkan badan tersendiri yang mengurus soal itu. Tidak bisa digabung seperti saat ini, hasilnya nanti tidak akan maksimal," papar Bupati Bengkalis.
Bupati Bengkalis juga melihat perlunya Dinas Tata Kota berdiri sendiri, tidak seperti saat ini terpisah-pisah. "Saat ini tata ruang memang sudah ada yang mengatur, yakni Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang. Tapi yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak di dinas ini, tetapi berada di kantor camat sehingga sering tidak sinkron," papar Bupati.
Meski Bengkalis masih tergolong kota kecil, Bupati Bengkalis menilai Dinas Tata Kota sangat diperlukan keberadaannya agar penataan kota tidak semrawut seperti saat ini. "Kalau yang menata dan yang mengeluarkan izin (IMB, red) berada di satu badan, saya yakin penataan tata kota akan lebih mudah,"harap Bupati. (Zul)
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan merevisi sejumlah peraturan bupati tentang keberadaan UPTD di setiap kecamatan. Revisi itu harus dilakukan mengingat Perbup yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
"Terutama untuk UPTD yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena sudah menjadi kabupaten sendiri maka tidak mungkin lagi ada UPTD Kabupaten Bengkalis di sana,"ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bengkalis, HM Jalal , Senin (17/1).
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari sejumlah Perbup yang akan direvisi untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi sekarang. Artinya, bisa saja akan ada tambahan UPTD untuk instansi tertentu. "Kita pelajari dulu semuanya, jadi begitu Perbup ini kita ganti, bisa berlaku lebih lama,"katanya.
Menyinggung tentang kemungkinan revisi SOTK yang sudah ada saat ini, Jalal mengatakan memang sesuai dengan keinginan bupati Bengkalis, ada beberapa SOTK yang perlu ditinjau ulang. Namun, untuk saat ini pihaknya sedang memusatkan perhatian untuk membentuk SOTK tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran.
Rencananya, sambung Jalal, pihaknya akan meninjau Badan Penanggulangan Bencana yang ada di DKI akhir tahun 2010 lalu. Namun, dengan berbagai pertimbangan akhirnya dibatalkan. Walaupun demikian, pedoman penyusunan ranperda tentang SOTK tersebut sudah ada sehingga tahun ini juga akan diproses.
Terkait dengan rencana tersebut, Jalal mengatakan, memang ada pertanyaan di kalangan dewan, bagaimana dengan anggarannya kalau pembentukan SOTK dilakukan setelah pengesahan APBD. Hal itu, menurut Jalal tidak ada persoalan karena yang terpenting adalah bagaimana SOTK nya terbentuk dulu.
"Soal anggaran kalau memang nanti terbentuk pertengahan tahun misalnya, maka bisa diusulkan di APBD Perubahan, kata Jalal.
Sebelumnya Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengungkapkan, revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Bengkalis sudah saatnya dilakukan. Revisi itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan yang akan datang.
"Memang kita berencana akan merevisi beberapa SOTK yang ada untuk dipecah menjadi dinas atau badan sendiri. Hal itu didasari pada kebutuhan dan sesuai dengan skala prioritas yang akan kita targetkan ke depan,"ujar Herliyan, baru-baru ini.
Sebagai contoh, kata Bupati Bengkalis, Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Penanaman Modal dan Ivenstasi. Ke depan ia berencana Penanaman Modal dan Ivenstasi akan berdiri sendiri menjadi Badan Penanaman Modal dan Ivenstasi Daerah. Menurut Bupati, ke depan badan ini memiliki peran strategis dalam upaya menjalin kerja sama dengan para investor untuk berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Kita telah siapkan konsepnya. Agar bisa berjalan maksimal, dibutuhkan badan tersendiri yang mengurus soal itu. Tidak bisa digabung seperti saat ini, hasilnya nanti tidak akan maksimal," papar Bupati Bengkalis.
Bupati Bengkalis juga melihat perlunya Dinas Tata Kota berdiri sendiri, tidak seperti saat ini terpisah-pisah. "Saat ini tata ruang memang sudah ada yang mengatur, yakni Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang. Tapi yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak di dinas ini, tetapi berada di kantor camat sehingga sering tidak sinkron," papar Bupati.
Meski Bengkalis masih tergolong kota kecil, Bupati Bengkalis menilai Dinas Tata Kota sangat diperlukan keberadaannya agar penataan kota tidak semrawut seperti saat ini. "Kalau yang menata dan yang mengeluarkan izin (IMB, red) berada di satu badan, saya yakin penataan tata kota akan lebih mudah,"harap Bupati. (Zul)