Pemkab Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda

icon   Pada 30 April 2019 Bagikan ke :
BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),  Senin (29/4/2019), di Aula pertemuan DPRD Kabupaten Bengkalis dan dihadiri 26 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
 
Tiga Ranperda tersebut diantaranya Pembiayaan Transportasi Jama’ah Haji Daerah, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis serta penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako.
Sekda Bustami mengatakan pembiayaan transportasi Jama’ah Haji Daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan Daerah karena peraturan di tingkat Nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi Jama’ah Haji Daerah asal Kabupaten Bengkalis.
 
Kemudian untuk perubahan Perda tentang pembentukan PDAM Kabupaten Bengkalis yakni sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, nama perusahaan Daerah Air Minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dengan nama """Tirta Terubuk".
"""Diharapkan PDAM  dapat membuka unit usaha lain di bidang air bersih dan air minum kemasan serta memasukan Dewan Pengawas kedalam struktur organisasi sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007", kata Bustami.
 
Selanjutnya dalam penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, Bustami mengatakan penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,-.
"""Semoga Ranperda penyertaan modal kepada PT. BSP dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda penyertaan modal kepada PT. BSP, sehingga dapat disetorkan kepada PT. BSP pada tahun ini juga", harap Bustami.
 
Hadir pada sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir, Ketua-Ketua Fraksi serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.