BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal ke BUMD PT Bumi
Laksamana Jaya sebesar Rp 300 miliar, dan PT Bank Riaukepri sebesar Rp 20 miliar.
Pengajuan dua Ranperda tersebut, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, Selasa (13/3/12).
Dalam pidato pengantar Bupati Bengkalis yang disampaikan Sekretaris Daerah Asmaran Hasan dipaparkan, penyertaan modal yang dimaksudkan tersebut sudah di dalam anggaran APBD TA 2012. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa setiap penyertaan modal Pemkab Bengkalis harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan atau payung hukum.
Disampaikan Sekda, untuk penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 300 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan sebagai modal awal menarik konsorsium pembangunan pembangkit listrik di Duri dan Kawasan Industri Buruk Bakul (KIBB) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,6 triliun.
“Kedua pembangkit ini akan dibangun pertengahan tahun 2012. Jika terealisasi maka akan mampu melayani kebutuhan energi sekitar 23 ribu rumah dan 230 industri menengah,” ungkap Asmaran.
Sedangkan rencana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar kepada Bank Riaukepri. Dijelaskan Asmaran Hasan, Pemkab Bengkalis selama ini telah menginventasikan modal sebesar Rp 100 miliar lebih dengan memperoleh keuntungan atau deviden sebesar Rp 70 miliar lebih setiap tahun.
Di samping itu, ditambahkan Asmaran, penyertaan modal ini, merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap BUMD khususnya PT BLJ, sehingga bisa berkembang serta meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah (PAD) kedepan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah mengatakan, pihaknya akan secepatnya membahas Ranperda Penyertaan Modal tersebut, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika seandainya dalam pembahasan nanti tidak ditemukan hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari, maka DPRD tentu akan mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal ini menjadi Perda.
"Sebaliknya, jika dalam pembahasan nanti ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka DPRD akan menkaji lebih dalam lagi," tegasnya.***(dik)
Dalam pidato pengantar Bupati Bengkalis yang disampaikan Sekretaris Daerah Asmaran Hasan dipaparkan, penyertaan modal yang dimaksudkan tersebut sudah di dalam anggaran APBD TA 2012. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa setiap penyertaan modal Pemkab Bengkalis harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan atau payung hukum.
Disampaikan Sekda, untuk penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 300 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan sebagai modal awal menarik konsorsium pembangunan pembangkit listrik di Duri dan Kawasan Industri Buruk Bakul (KIBB) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,6 triliun.
“Kedua pembangkit ini akan dibangun pertengahan tahun 2012. Jika terealisasi maka akan mampu melayani kebutuhan energi sekitar 23 ribu rumah dan 230 industri menengah,” ungkap Asmaran.
Sedangkan rencana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar kepada Bank Riaukepri. Dijelaskan Asmaran Hasan, Pemkab Bengkalis selama ini telah menginventasikan modal sebesar Rp 100 miliar lebih dengan memperoleh keuntungan atau deviden sebesar Rp 70 miliar lebih setiap tahun.
Di samping itu, ditambahkan Asmaran, penyertaan modal ini, merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap BUMD khususnya PT BLJ, sehingga bisa berkembang serta meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah (PAD) kedepan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah mengatakan, pihaknya akan secepatnya membahas Ranperda Penyertaan Modal tersebut, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika seandainya dalam pembahasan nanti tidak ditemukan hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari, maka DPRD tentu akan mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal ini menjadi Perda.
"Sebaliknya, jika dalam pembahasan nanti ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka DPRD akan menkaji lebih dalam lagi," tegasnya.***(dik)