BENGKALIS, PROKOPIM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum sampaikan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Kabupaten Bengkalis 2021-2035 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Bengkalis Syahrial bertempat di ruang sidang DPRD lantai II, Selasa (19/01/2021) siang.
Dalam sambutanya Hj Umi Kalsum mengatakan secara garis besar, rancangan peraturan daerah ini merupakan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2035 yang selanjutnya disingkat Ripparkab bengkalis tahun 2021-2035 yang akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkalis yang berisi kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan secara terpadu dan berkesinambungan.
"Tujuan pembangunan kepariwisataan itu sendiri mencakup 4 (empat) aspek meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran wisata dan kelembagaan kepariwisataan, yang kesemuanya akan di arahkan guna mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 undang–undang 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yakni: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persatuan bangsa", ujar Hj Umi Kalsum.
Pembangunan kepariwisataan yang diterapkan di Kabupaten Bengkalis nantinya adalah pembangunan pariwisata berbasis masyarakat yang fokus pada keunikan dan keunggulan budaya melayu dan alam bengkalis, untuk memberikan kualitas pengalaman bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Hj.Umi Kalsum berharap dan menekankan kepada kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga ranperda RIPPARKAB ini dapat ditetapkan sesegera mungkin.
"Semoga sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan." pungkasnya.