BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai merealisasikan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
Menggandeng Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau diharapkan program bersumber dari anggaran Kementerian Hukum dan HAM RI ini dapat bermanfaat maksimal kepada masyarakat, sehingga mengantisipasi terjadinya diskriminasi hukum bagi rakyat miskin
Realisasi penyaluran bantuan hukum tersebut secara simbolis dilakukan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Burhanuddin atas nama Pemkab Bengkalis dengan Pengacara dari KBH Riau Enoki Ramon di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati, Senin (11/11/13). Tampak hadir Assisten II Huzaini, Kepala Bappeda Jondi Indra Bustian, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonaidi, serta sejumlah mahasiswa.
Kesempatan ini Sekda Burhanuddin mengatakan, kedepan bantuan hukum secara gratis untuk rakyat miskin itu tidak hanya bersumber dari dana pemerintah pusat, namun akan dianggarkan melalui pemerintah daerah.
“Insya Allah untuk kedepannya bantuan hukum gratis bagi warga ini tidak lagi melalui dana pusat, namun akan dianggarkan melalui APBD. Sehingga akan membantu para warga kurang mampu apabila menghadapi masalah dengan hukum,” ungkapnya.
Warga miskin yang akan memanfaatkan bantuan hukum tersebut, harus melengkapi persyaratan diantarany memiliki surat keterangan tidak mampu atau kartu Jamkesmasda kemudian mengisi formulir bantuan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan seperti, nasehat atau advis, kemudian pengacara yang disiapkan bertindak sebagai pendamping dan pembela pada saat menjalani persidangan di pengadilan.***(dik)/RiauTerkini
Teks Foto : Sekda Bengkalis Burhanuddin memberikan surat keterangan tidak mampu kepada KBH Riau Enoki Ramon, tanda direalisasikannya bantuan hukum gratis untuk rakyat miskin, Senin (11/11/13).