Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Regulasi Penyusunan APBD 2013

icon   Pada 12 Juni 2012 Bagikan ke :

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Permendagri Nomor 39/2012 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (11/6/12).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis menjadi dua Permendagri tersebut sebagai acuan teknis dalam proses penyusunan APBD 2013 mendatang yang tepat waktu.

Permendagri Nomor 37 ini baru satu bulan diterbitkan. Hari ini, kita melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk mempercepat proses penyusunan APBD tahun 2013, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu. Oleh karena itu saya berharap, agar sosialisasi ini diikuti dengan seksama dan serius, demi kesempurnaan penyusunan APBD, pesan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, seperti dikutip dari release Humas Pemkab Bengkalis kepada riauterkini.com, Senin (11/6/12).

Sosialisasi juga dihadiri Wabup Bengkalis Suayatno tersebut, dalam Permendagri Nomor 37/2012, merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Perlu saya ingatkan kepada TAPD untuk mengikuti setiap tahapan penyusunan APBD tahun 2013 sesuai jadwal seperti yang tertuang di dalam Permendagri ini. Terpenting adalah, jalin hubungan dan komunikasi secara intensif dengan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis demi kelancaran proses penyusunan APBD tahun 2013, ingat Herliyan lagi.

Sedangkan, sosialisasi Permendagri Nomor 39/2012, merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32/2011, yang sebenarnya baru saja disosialisasikan, tepatnya tanggal 21 Mei 2012 yang lalu. Permendagri ini merupakan penyempurnaan karena masih menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial, di dalam Permendagri Nomor 32/2011.

Saya berharap dengan Permendagri Nomor 39 ini, kita lebih memahami bagaimana cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang berasal dari APBD, agar nantinya tidak terjebak kedalam permasalahan hukum, harapnya.***(dik)