BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 dan
Permendagri Nomor 39/2012 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari APBD, bertempat di Lantai IV Kantor Bupati
Bengkalis, Senin (11/6/12).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis menjadi dua
Permendagri tersebut sebagai acuan teknis dalam proses penyusunan APBD
2013 mendatang yang tepat waktu.
Permendagri Nomor 37 ini baru satu bulan diterbitkan. Hari ini, kita
melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk mempercepat proses
penyusunan APBD tahun 2013, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.
Oleh karena itu saya berharap, agar sosialisasi ini diikuti dengan
seksama dan serius, demi kesempurnaan penyusunan APBD, pesan Bupati
Bengkalis Herliyan Saleh, seperti dikutip dari release Humas
Pemkab Bengkalis kepada riauterkini.com, Senin (11/6/12).
Sosialisasi juga dihadiri Wabup Bengkalis Suayatno tersebut, dalam
Permendagri Nomor 37/2012, merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai
petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan
dan penetapan APBD. Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan,
kebijakan penyusunan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus
lainnya.
Perlu saya ingatkan kepada TAPD untuk mengikuti setiap tahapan
penyusunan APBD tahun 2013 sesuai jadwal seperti yang tertuang di
dalam Permendagri ini. Terpenting adalah, jalin hubungan dan
komunikasi secara intensif dengan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis
demi kelancaran proses penyusunan APBD tahun 2013, ingat Herliyan
lagi.
Sedangkan, sosialisasi Permendagri Nomor 39/2012, merupakan perubahan
atas Permendagri Nomor 32/2011, yang sebenarnya baru saja
disosialisasikan, tepatnya tanggal 21 Mei 2012 yang lalu. Permendagri
ini merupakan penyempurnaan karena masih menemukan permasalahan dalam
pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial, di dalam Permendagri
Nomor 32/2011.
Saya berharap dengan Permendagri Nomor 39 ini, kita lebih memahami
bagaimana cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang berasal dari
APBD, agar nantinya tidak terjebak kedalam permasalahan hukum,
harapnya.***(dik)