Pemkab Bengkalis Taja Pembinaan Hukum dan Koordinasi Hukum

icon   Pada 22 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS, HUMAS- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus mengetahui aturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai ASN secara sengaja maupun tidak sengaja terindikasi melakukan tindak pidana pelanggaran hukum.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Haholongan saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Bengkalis pada acara kegiatan Pembinaan Hukum dan Koordinasi Hukum Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (21/10/19) di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

"ASN lebih cendrung terkena dampak pelanggaran hukum yang berlaku. Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Di samping pelanggaran peraturan hukum terjadi banyak penyalahgunaan hak atau wewenang yang dilakukan oleh golongan-golongan tertentu bahkan pejabat dalam ruang lingkup kerja sebagai abdi negara," kata Haholongan.

Karena terang Haholongan penyalahgunaan hak banyak dilakukan oleh golongan tertentu atau pejabat-pejabat yang merasa boleh berbuat dan dimungkinkan dapat berbuat semaunya sendiri, karena kedudukan atau jabatannya. Sehingga menimbulkan perilaku menyimpang seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang sangat merugikan rakyat maupun negara.

"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupaya melakukan pembinaan hukum, koordinasi hukum serta pengendalian sosial dari pemerintah dan petinggi lembaga dengan menciptakan peraturan peraturan yang bijak dan tegas, melakukan pengawasan terhadap anggotanya, dan jika ada yang melanggar diberikan sanksi yang berat," terang Haholongan.

Selain itu, Korupsi merupakan kasus hukum dan permasalahan terbesar di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat.

"Kami tegaskan kepada ASN di Kabupaten Bengkalis agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Jangan sampai masalah sepele mengantarkan kita melakukan tindak pidana korupsi," tegas Haholongan.

Sementara Narasumber kegiatan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan menyampaikan tentang pengertian, penjabaran tindak pidana dan dampak korupsi pada institusi.

“Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan secara luas pula,” papar Agung.



Sementara korupsi dalam suatu institusi disebabkan oleh pelanggaran hukum, petugas publik (persekongkolan tidak jujur, penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaan pelayanan publik sehingga membentuk kepentingan pribadi atau koperasi.

“Yang menjadi subjek tindak korupsi melibatkan pejabat yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif atau yudikatif dari suatu negara, kemudian setiap orang yang melaksanakan fungsi publik, perusahaan publik atau yang memberi pelayanan umum serta pejabat publik dalam Perundang-Undangan Nasional.

Turut hadir, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Bagin Hukum, Maryansyah Oemar, NaraSumber kegiatan, Nico Fernando, Farouk Fahrozi, dan Oki Winarta dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Bengkalis.
,