Pemkab Bengkalis Tandatangani Kerja Sama PI 10 Persen Dengan Pemprov Riau

icon   Pada 18 Februari 2020 Bagikan ke :

PEKANBARU, PROKOPIM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H. Muhammad menghadiri sekaligus menandatangani kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis terkait pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Siak, Senin (17/2/2020), di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.

Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama tersebut langsung disaksikan Gubernur Riau H Syamsuar di dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretariat Provinsi Riau Ely Wardani.

Gubernur Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen Menteri ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, maka diperlukan percepatan proses pengalihan PI dengan pemerintah daerah tekait, BUMD, PT Riau Petrolium Siak sebagai penerima serta Pertamina Hulu Energi Siak sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama.

“Sampai saat ini ada dua syarat yang harus dipersiapkan. Pertama, surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Riau Dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis terkait Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Luas Wilayah Administrasi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Siak. Dan syarat pertama ini sudah dilakukan tadi. Kedua, mempersiapkan akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertifikasi lembaga independen yang menentukan pelamparan reservoir cagaran Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar”, ucap Syamsuar.

Kami berharap, lanjut Gubernur Riau, dengan dilaksanakannya penandatanganan tersebut antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis terkait Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Wilayah Pelamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Siak ini nantinya akan memberikan keuntungan dalam menyumbang pendapatan asli daerah.

Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis H. Muhammad mengatakan bahwa dengan adanya PI 10% tersebut, daerah penghasil migas dapat berperan aktif, baik dalam pembangunan, pengoperasian (migas) dan juga mendapat hasilnya. 

“Dulu sebelum ada PI, daerah cuma mendapatkan dana bagi hasil migas. Untuk itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapresiasi sekali dengan dilaksanakannya penandatanganan kerjasama tersebut. Dengan perjanjian ini maka daerah yang memiliki SDA migas dapat menikmati hasil kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Muhammad. 

Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut yang diwakili oleh Kepala Departemen Operasi, Haryanto Syafri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Aulia, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Supardi,  Kepala Bagian Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Mulyadi serta Pejabat Dilingkup Pemerintah Provinsi Riau.