BENGKALIS -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri menerima
audiensi pendemo dari Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba (AMAN) Senin, 20
Februari 2023 di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati
Bengkalis.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba ini
melakukan aksi demonya di depan Kantor Bupati Bengkalis. Mereka menuntut
tiga hal diantaranya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) di Kabupaten Bengkalis, mendesak seluruh elemen pemerintah
mengkampanyekan bahaya narkoba serta meminta seluruh stakeholder
melakukan upaya meminimalisir peredaran narkoba.
Selain Staf
Ahli Bupati, ikut duduk bersama Kasat Bimas Polres Bengkalis Iswanto
Wibowo, Kanit 1 Narkoba Tamrin, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial
Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Bengkalis Ramlan serta Petugas Satpol
PP Abdul Rahman.
"Sesuai visi mewujudkan Indonesia Generasi Emas
2045, kami di sini ingin menyampaikan keresahan kami dengan peredaran
narkoba di Kabupaten Bengkalis. Yang mana belakangan kasus peredaran
narkoba merebak di negeri ini, oleh karenanya kami meminta didirikannya
BNNK di Bengkalis," ujar perwakilan AMAN Arwanda dan Rudi Harianto.
Bupati
Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan
Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri menyebutkan Pemkab Bengkalis
memiliki harapan dan impian yang sama dengan apa yang disampaikan AMAN.
Namun, dengan keterbatasan aturan hal terebut belum dapat terwujud.
"Dulu
Kita punya BNNK yang dipimpin Wabup, namun karena adanya perubahan
peraturan, BNNK Bengkalis bergabung dengan Kota Dumai. Yang beratnya
adalah kita menginginkan punya sendiri, namun harus melalui aturan yang
ada, dan aturan itu tidak mudah," pungkas Johansyah Syafri.
Dijelaskan mantan Kadis Kominfotik ini, untuk mendirikan BNNK harus ada payung hukum yang melindunginya.
"Pada
prinsipnya Pemkab Bengkalis siap, karna Peraturan Daerah belum ada,
kita tidak bisa menganggarkan. Kita berharap tahun ini Ranperda yang
telah diajukan di legislatif bisa disahkan," lanjut Johansyah.
Dilain
sisi Polres Bengkalis melalui Kasat Bimas Polres Bengkalis Iswanto
Wibowo mengungkapkan Polres Bengkalis terus melakukan upaya terbaiknya
dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan.
"Kami
mendukung adik-adik kritis dan peduli terhadap peredaran narkoba, namun
kami ingatkan untuk dilakukan dengan cara yang baik. Bantu kami beri
informasi, akan kita ungkap peredaran narkoba di Bengkalis ini,"
tegasnya.
Sementara, Analis Wawasan Kebangsaan Kesbangpol
Bengkalis Ramlan mengakui adanya keinginan, visi dan pandangan yang sama
terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis serta mengajak
mahasiswa untuk mengikuti dan mendukung proses pembentukan BNNK.
Diakhir
Johansyah menjelaskan, Pemkab Bengkalis tidak mempunyai kewenangan
mendirikan BNNK, berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 6
tahun 2021 kewenangan berada pada BNN dan pemkab hanya memfasilitasinya
saja.
"Kita berharap pertemuan ini memberikan kontribusi percepatan pembentukan BNNK di Negeri Junjungan," sambungnya. #DISKOMINFOTIK