BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah bangunan saat ini dikerjakan oleh pemilik diharuskan untuk menghentikan sementara, meskipun telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Salah satu bangunan yang kita minta dihentikan dulu pengerjaannya seperti pembangunan gedung olahraga futsal di Jalan Antara. Pemiliknya baru mengantongi surat rekomendasi dari kecamatan, belum ada IMB,ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Arjunaidi, Selasa (5/2/13).
Dijelaskan Arjunaidi, surat rekomendasi yang telah dikantongi pemilik bangunan tidak bisa jadikan dasar untuk membangun, harus IMB. Ditegaskan dia, bangunan yang dikerjakan tanpa dokumen tersebut terutama pertokoan atau sejenisnya akan ditertibkan.
Kita tidak akan menolerir siapapun yang membangun, terutama gedung pertokoan tanpa IMB. Bukan berarti kita menghalang-halangi, tapi dalam upaya penertiban, tegas Arjunaidi.
Tambahnya, dalam menertibkan bangunan tanpa IMB, kita bekerja sama dengan pihak kecamatan. Termasuk rekomendasi untuk IMB yang bangunannya melebihi dua tingkat, katanya lagi.***(dik)
Sejumlah bangunan saat ini dikerjakan oleh pemilik diharuskan untuk menghentikan sementara, meskipun telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Salah satu bangunan yang kita minta dihentikan dulu pengerjaannya seperti pembangunan gedung olahraga futsal di Jalan Antara. Pemiliknya baru mengantongi surat rekomendasi dari kecamatan, belum ada IMB,ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Arjunaidi, Selasa (5/2/13).
Dijelaskan Arjunaidi, surat rekomendasi yang telah dikantongi pemilik bangunan tidak bisa jadikan dasar untuk membangun, harus IMB. Ditegaskan dia, bangunan yang dikerjakan tanpa dokumen tersebut terutama pertokoan atau sejenisnya akan ditertibkan.
Kita tidak akan menolerir siapapun yang membangun, terutama gedung pertokoan tanpa IMB. Bukan berarti kita menghalang-halangi, tapi dalam upaya penertiban, tegas Arjunaidi.
Tambahnya, dalam menertibkan bangunan tanpa IMB, kita bekerja sama dengan pihak kecamatan. Termasuk rekomendasi untuk IMB yang bangunannya melebihi dua tingkat, katanya lagi.***(dik)