BENGKALIS – Melalui Surat Nomor 019/UM/15/2019, Pemkab Bengkalis menetapkan Perangkat Daerah (PD) yang bertugas sebagai penyelenggara kegiatan Apel Senin tahun 2019.
Surat tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/12/M.PAN/4/2004, tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Surat tertanggal tanggal 8 Januari 2019 itu ditandatangani Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar atas nama Sekretaris Daerah.
Salah satu informasi dalam surat yang ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Dandim 0303/Bengkalis itu, yaitu setiap PD harus mengikuti jadwal yang dilampirkan dalam tersebut .
Kemudian, “Bagi instansi yang telah ditunjuk sebagai pelaksana agar dapat melaksanakan gladi resik,†tegas Maryansyah Oemar dalam alinea kedua.
Sesuai lampiran surat tersebut kegiatan Apel Senin selama kurun waktu 6 Mei sampai 6 Juni 2019 ditiadakan karena bulan suci Ramadhan (puasa) 1440 H. #DISKOMINFOTIK