07-April-2011
BENGKALIS - Penyelenggaraan pemerintahan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan, sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi. Khusus penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pemkab Bengkalis jalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Penandatanganan MoU Bidang Datun tersebut berlangsung di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (6/4/11) kemarin malam, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Propinsi Riau Babul Khoir Harahap dan segenap jajaran unsur pimpinan SKPD di lingkup Pemda Bengkalis. Penandatangan MoU tersebut langsung dilakukan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh MSc atas nama Pemkab Bengkalis dengan Kajari Bengkalis Andi Muh Hamka.Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan MoU yang telah disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi, karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan. Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar, tetapi salah menurut kacamata hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Perjanjian kerjasama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum,”paparnya di hadapan hadirin.
Sementara itu dalam kesempatan ini, menurut Kajati Riau Babul Khoir Harahap yang turut menyaksikan penandatangan MoU ini mengungkapkan hendaknya kesepahaman yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pada saat ini hendaknya seluruh pegawai baik itu PNS di pemerintahan, dan pegawai di Kejaksaan bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggungjawab.
“Saya pastikan MoU ini tidak ada dipungut biaya, jika ada pegawai saya yang berupaya memungut, tolong pak Bupati, dan sejumlah pejabat yang ada disini laporkan kepada saya, karena MoU ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, khususnya pada perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merugikan daerah, kita siap membantu menjadi pengacara negara,” tegas Babul.***(dik)
BENGKALIS - Penyelenggaraan pemerintahan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan, sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi. Khusus penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pemkab Bengkalis jalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Penandatanganan MoU Bidang Datun tersebut berlangsung di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (6/4/11) kemarin malam, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Propinsi Riau Babul Khoir Harahap dan segenap jajaran unsur pimpinan SKPD di lingkup Pemda Bengkalis. Penandatangan MoU tersebut langsung dilakukan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh MSc atas nama Pemkab Bengkalis dengan Kajari Bengkalis Andi Muh Hamka.Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan MoU yang telah disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi, karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan. Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar, tetapi salah menurut kacamata hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Perjanjian kerjasama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum,”paparnya di hadapan hadirin.
Sementara itu dalam kesempatan ini, menurut Kajati Riau Babul Khoir Harahap yang turut menyaksikan penandatangan MoU ini mengungkapkan hendaknya kesepahaman yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pada saat ini hendaknya seluruh pegawai baik itu PNS di pemerintahan, dan pegawai di Kejaksaan bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggungjawab.
“Saya pastikan MoU ini tidak ada dipungut biaya, jika ada pegawai saya yang berupaya memungut, tolong pak Bupati, dan sejumlah pejabat yang ada disini laporkan kepada saya, karena MoU ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, khususnya pada perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merugikan daerah, kita siap membantu menjadi pengacara negara,” tegas Babul.***(dik)