Pemkab Hapus Alokasi Bantuan Sosial

icon   Pada 13 Maret 2012 Bagikan ke :
BENGKALIS(DP)-Mulai tahun 2012 ini, Pemkab Bengkalis menghapus semua bentuk Bantuan Sosial (Bansos) umum yang biasanya disalurkan melalui Sekretariat Daerah. Karena, pada tahun ini semua bantuan untuk kelembagaan sudah dialoksikan secara komprehensif dan tertera dalam APBD. “Perlu saya tegaskan dan sampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis, bahwa mulai tahun 2012 ini tidak ada lagi Bansos melalui Sekretariat Daerah. Yang ada sekarang adalah dana bantuan melalui hibah yang sudah tercatat dalam buku APBD dan memiliki rekening masing-masing,” terang Sekdakab Bengkalis, Asmaran Hasan, Senin (12/3) kepada wartawan. Sementara itu pada tahun 2012 sudah tertuang bantuan atas nama hibah yang total nilainya mencapai Rp229 Miliar. Misalnya sambung Sekda bantuan hibah untuk KONI, MUI, KNPI, KORPRI serta organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan.

Diuraikan Asmaran, lembaga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah maka sebelum dilakukan pembahasan APBD harus dimasukkan usulan berupa proposal ke Pemkab Bengkalis, melalui Bupati, Wakil Bupati atau Sekda. Kemudian proposal tersebut diteruskan ke SKPD yang bersangkutan sesuai usulan kegiatan yang diajukan.

“Lembaga mengusulkan kegiatan seni dan budaya sepanjang tahun anggaran 2013. Usulan dimasukkan terlebih dahulu ke Bupati, Wabup atau Sekda. Apabila dinilai layak, kemudian akan diturunkan ke SKPD terkait yaitu Dinas Budaya dan Pariwisata apakah menyetujui atau tidak usulan kegiatan tersebut,” ucap Sekda mencontohkan.
Selanjutnya, kata dia, untuk masalah kesehatan maka Pemkab sudah mengalokasikan anggaran melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Artinya warga tidak perlu lagi mengajukan usulan bantuan berobat ke Pemkab, karena sudah ada dana tersendiri.

“Bantuan untuk rumah ibadah juga harus diusulkan terlebih dahulu, sehingga anggarannya dapat dituangkan dalam APBD. Sedangkan bantuan untuk alat kesenian seperti kompang dan lainnya seharusnya tidak mesti melalui usulan lagi, karena kita sudah mengalokasikan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Rp1 Miliar per desa dan Rp3 Miliar per kecamatan,” tutup Asmaran.(auf)