26-March-2011
BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak pernah membedakan pendidikan agama dengan umum. Dua lembaga pendidikan ini dinilai sama penting karena memiliki tujuan yang sama. Hanya saja kewenanganlah yang membatasi, sehingga Pemkab sulit menyamaratakan alokasi anggaran untuk kedua lembaga ini.
Demikian dikatakan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh kepada sejumlah wartawan, belum lama ini. Sebelumnya sempat diberitakan tentang keluhan sejumlah guru agama, yang menilai Pemkab menganaktirikan mereka, karena kecilnya honor dan insentif yang mereka terima dibanding dengan guru di sekolah umum.
“Kita tidak pernah membedakan pendidikan agama dan umum, keduanya sama penting, sama-sama mengabdi untuk meningkatkan kualitas serta SDM anak-anak Bengkalis. Hanya memang, wenanglah yang membuat kami melakukan kebijakan seperti saat sekarang ini,” ujar Bupati.
Misalnya soal insentif. Dana yang diberikan kepada guru agama sifatnya bukan insentif seperti yang diterima oleh guru sekolah umum. Dana yang diterima oleh guru agama sifatnya bantuan. “Karena memang untuk guru umum kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah, sedangkan guru agama (Madrasah) masih di bawah kewenangan Kemenag. Kendati begitu, kita tetap komitmen memperhatikan guru-guru agama, dan tahun ini honor yang mereka terima kita naikkan dari tahun sebelumnya,” terang Herliyan.
Begitu pula soal keberadaan MDA, TPA dan TPQ di Kabupaten Bengkalis. Kendati lembaga dasar pendidikan agama tersebut belum memperoleh bantuan seperti mereka harapkan, namun Pemkab tetap memperhatikan keberadaan sejumlah lembaga pendidikan tersebut.
“Ada beberapa gedung Roudhatul Athfal yang dibantu pembangunannya oleh pemerintah. Ini menandakan komitmen Pemkab Bengkalis terhadap lembaga pendidikan yang ada, kendati memang porsi yang diterima atau diberikan berbeda, karena kewenangan yang membatasi,” imbuhnya. n man
BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak pernah membedakan pendidikan agama dengan umum. Dua lembaga pendidikan ini dinilai sama penting karena memiliki tujuan yang sama. Hanya saja kewenanganlah yang membatasi, sehingga Pemkab sulit menyamaratakan alokasi anggaran untuk kedua lembaga ini.
Demikian dikatakan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh kepada sejumlah wartawan, belum lama ini. Sebelumnya sempat diberitakan tentang keluhan sejumlah guru agama, yang menilai Pemkab menganaktirikan mereka, karena kecilnya honor dan insentif yang mereka terima dibanding dengan guru di sekolah umum.
“Kita tidak pernah membedakan pendidikan agama dan umum, keduanya sama penting, sama-sama mengabdi untuk meningkatkan kualitas serta SDM anak-anak Bengkalis. Hanya memang, wenanglah yang membuat kami melakukan kebijakan seperti saat sekarang ini,” ujar Bupati.
Misalnya soal insentif. Dana yang diberikan kepada guru agama sifatnya bukan insentif seperti yang diterima oleh guru sekolah umum. Dana yang diterima oleh guru agama sifatnya bantuan. “Karena memang untuk guru umum kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah, sedangkan guru agama (Madrasah) masih di bawah kewenangan Kemenag. Kendati begitu, kita tetap komitmen memperhatikan guru-guru agama, dan tahun ini honor yang mereka terima kita naikkan dari tahun sebelumnya,” terang Herliyan.
Begitu pula soal keberadaan MDA, TPA dan TPQ di Kabupaten Bengkalis. Kendati lembaga dasar pendidikan agama tersebut belum memperoleh bantuan seperti mereka harapkan, namun Pemkab tetap memperhatikan keberadaan sejumlah lembaga pendidikan tersebut.
“Ada beberapa gedung Roudhatul Athfal yang dibantu pembangunannya oleh pemerintah. Ini menandakan komitmen Pemkab Bengkalis terhadap lembaga pendidikan yang ada, kendati memang porsi yang diterima atau diberikan berbeda, karena kewenangan yang membatasi,” imbuhnya. n man