09-November-2010
Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperketat sistem penyaluran bantuan berobat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis. PNS yang memohon bantuan biaya berobat harus mencantumkan surat keterangan dari PT Askes, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pembiayaan.
’Kita tidak menginginkan, biaya berobat mereka sudah ditanggung oleh PT Askes, lalu mengajukan permohonan bantuan biaya lagi ke Pemkab,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, H Hermanto , Senin (8/11).
Kalaupun Pemkab memberikan biaya berobat, sambung Hermanto, sifatnya hanya bantuan, yaitu untuk membiayai obat-obat ataupun tindakan pengobatan lainnya yang tidak ditanggung oleh PT Askes. Dengan demikian berdasarkan surat keterangan dari PT Askes itulah nantinya Pemkab akan mempertimbangkan layak dibantu atau tidak, dan berapa besar bantuan yang akan diberikan.
‘’Ini kita lakukan karena berdasarkan hasil audit BPKP, bantuan biaya berobat itu dipersoalkan. Alasan mereka, PNS itu kan sudah ditanggung oleh PT Askes,’’ kata Hermanto lagi.
Di samping perlunya surat keterangan dari PT Askes, persyaratan lainnya yang harus dilampirkan adalah surat rujukan dari rumah sakit pemerintah untuk PNS yang berobat di rumah sakit swasta. Selama ini ada kecenderungan, PNS menganggap sepele surat rujukan. Diharapkan dengan adanya ketentuan tersebut, PNS bisa lebih disiplin.
Menjawab pertanyaan bagaimana kalau sakitnya bersifat mendesak dan harus segera menjalani tindakan medis, Hermanto secara diplomatis mengungkapkan, kondisi seperti itu merupakan pengecualian dan surat rujukan bisa saja dibuat ketika sudah selesai berobat.
‘’Yang terpenting ketika mereka mengajukan permohonan biaya berobat, harus ada lampiran surat keterangan dari PT Askes dan surat rujukan dari rumah sakit pemerintah,’’ kata Hermanto.(evi/rnl)
Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperketat sistem penyaluran bantuan berobat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis. PNS yang memohon bantuan biaya berobat harus mencantumkan surat keterangan dari PT Askes, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pembiayaan.
’Kita tidak menginginkan, biaya berobat mereka sudah ditanggung oleh PT Askes, lalu mengajukan permohonan bantuan biaya lagi ke Pemkab,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, H Hermanto , Senin (8/11).
Kalaupun Pemkab memberikan biaya berobat, sambung Hermanto, sifatnya hanya bantuan, yaitu untuk membiayai obat-obat ataupun tindakan pengobatan lainnya yang tidak ditanggung oleh PT Askes. Dengan demikian berdasarkan surat keterangan dari PT Askes itulah nantinya Pemkab akan mempertimbangkan layak dibantu atau tidak, dan berapa besar bantuan yang akan diberikan.
‘’Ini kita lakukan karena berdasarkan hasil audit BPKP, bantuan biaya berobat itu dipersoalkan. Alasan mereka, PNS itu kan sudah ditanggung oleh PT Askes,’’ kata Hermanto lagi.
Di samping perlunya surat keterangan dari PT Askes, persyaratan lainnya yang harus dilampirkan adalah surat rujukan dari rumah sakit pemerintah untuk PNS yang berobat di rumah sakit swasta. Selama ini ada kecenderungan, PNS menganggap sepele surat rujukan. Diharapkan dengan adanya ketentuan tersebut, PNS bisa lebih disiplin.
Menjawab pertanyaan bagaimana kalau sakitnya bersifat mendesak dan harus segera menjalani tindakan medis, Hermanto secara diplomatis mengungkapkan, kondisi seperti itu merupakan pengecualian dan surat rujukan bisa saja dibuat ketika sudah selesai berobat.
‘’Yang terpenting ketika mereka mengajukan permohonan biaya berobat, harus ada lampiran surat keterangan dari PT Askes dan surat rujukan dari rumah sakit pemerintah,’’ kata Hermanto.(evi/rnl)