BENGKALIS, PROKOPIM – Sekretaris Daerah diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Sekda Provinsi Riau H Yan Prana Jaya Rasyid dan Sekda/Kota se-Provinsi Riau.
Vidcon yang dilaksanakan tersebut membahas Surat Keputusan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.01 /MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekda Provinsi Riau H Yan Prana Jaya Rasyid dalam arahannya mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Riau telah melaksanakan pertemuan bersama Polda Riau terkait dengan dukungan keamanan pelaksanaan PSBB di Provinsi Riau agar dapat berjalan dengan baik.
“Insya Allah pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 lima Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan dilaksanakan PSBB, dengan dilaksanakan PSBB Provinsi Riau akan melaksanakan Evaluasi sebanyak tiga kali sehari dan jajaran Pemerintah Provinisi Riau juga akan ikut turun di Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PSBB ini”, ucap Yan Prana.
Lebih lanjut Yan Prana Jaya menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan melaksanakan tiga hal yakni Jaring Pengamanan Sosial, Bantuan Keuangan khusus Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Bantuan Keuangan khusus untuk Desa.
“Untuk mendukung kerja Provinsi tentunya kami berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mampu untuk melaksanakan kerja sama, untuk itu kami menginginkan data yang lengkap terkait penerima manfaat tiga item tersebut”, jelas Sekda Provinsi Riau.
Selanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum dalam laporannya mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau terkait PKH Murni sebanyak 1.348 KPM, BSP Murni sebanyak 7.405 KPM dan bantuan sosial pada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 sekitar 28.000 orang.
“Semoga usulan tersebut secepatnya terealisasikan, sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menyalurkan kepada penerima manfaat”, ucap Umi.
Disamping itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menerima notifikasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 10 Mei 2020 bahwa usulan pergeseran Kabupaten Bengkalis sudah diterima dengan besaran 50,30 persen.
Terkait penerapan PSBB, Insya Allah pada malam ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forkopimda akan melaksakan rapat untuk membahas kesiapan dalam melaksanakan PSBB tersebut.
Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Tengku Zainudin, Kalaksa BPBD H Tajul Mudarris, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edi Imhar, Sekretaris BAPPEDA Rinto, Sekretaris Perhubungan H Zul Asri.