Pendidikan Dasar Pemetaan Tanah di hadiri 80 Aparatur di Lingkungan Pemkab Bengkalis

icon   Pada 29 Oktober 2015 Bagikan ke :
BENGKALIS - Untuk mewujudkan tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan yang baik, dibutuhkan pemahaman aparatur mengenai hukum agrarias dan pemataan geospasial. Atas dasar itu, sebanyak 80 aparatur dari kecamatan dan desa mengikuti pendidikan dasar tentang pemetaan tanah.

''Pendidikan dasar yang dilaksanakan pada hari ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintahan dalam bidang tanah. Terlebih saudara-saudara berada di garda terdepan dalam pelayanan publik,'' demikian diungkapkan Sekretaris Daerah, H Burhanudin membaca sambutan Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie di Hotel Marina Bengkalis, Rabu (28/10/2015).

Diksar ini menghadirkan narasumber dari Pusat pemetaan Badan Informasi Geospasial Cibinong Bogor dan dihadiri Kepala Bagian Pertanahan Setda Bengkalis Arjunaidi.

Dikatakan Burhanudin, informasi geospasial sangat penting bagi pengambilan keputusan untuk menunjang proses pembangunan di daerah ini. Agar kebijakan pembangunan yang diambil lebih efektif, efesien dan komunikatif, pemerintah perlu memiliki peta dan informasi geospasial yang akurat dan terpercaya. Melalui peta yang berisi data kondisi alam dan sosial ekonomi, pemerintah lebih mudah membuat kebijakan.

Burhanudin menerangkan sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2011, informasi geospasial, yang terdiri atas informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik, merupakan data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Undang-undang ini menekankan bahwa informasi geospasial harus dijamin kemutakhirannya dan keakuratannya serta diselenggarakan secara terpadu. hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefesiensi anggaran pembangunan, dan inefektivitas informasi.

Peningkatan populasi manusia atau meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tingkat kepadatan semakin tinggi. Konsekuensi dari itu semua, mengakibatkan kebutuhan terhadap lahan atau tanah semakin meningkat. Tanah dibutuhkan untuk perumahan, perkebunan dan tempat usaha. Pada sisi lain, tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas atau dengan kata lain tidak akan pernah bertambah.

Tingginya kebutuhan tanah, dan di sisi lain persediaan tanah yang tidak akan bertambah, akan menimbulkan dampak gesekan atau sengketa soal lahan di masyarakat. Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena sengketa lahan di masyarakat bisa menjadi persoalan besar atau bom waktu bagi daerah. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang regulasi berkewajiban mewujudkan tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan yang baik.(ail)/GoRiau

Teks Photo : Sekretaris Daerah, H Burhanuddin menyerahkan cendramata kepada nara sumber pusat pemetaan Badan Informasi Geospasial Cibinong Bogor Irawan.