Penerimaan Pajak dan Retribusi Bengkalis Belum Memadai

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
13-October-2010

BENGKALIS - Hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap APBD. Sebagian besar pengeluaran APBD masih dibiayai oleh dana alokasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten III Setdakab, HT Zainuddin pada kegiatan sosialiasi dan implementasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Daerah, Rabu (13/10).

Persoalan muncul, karena hampir semua pungutan baru yang ditetapkan daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim ivestasi. Banyak pungutan daerah, kata Zainuddin, yang mengakibatkan biaya tinggi karena tumpanga tindih dengan pungutan Pusat dan merintangi arus barang dan jasa antar daerah.

Ketergantungan daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari pusat, menurut Zainuddin, kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Pemerintah daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran daerah karena merasa tidak dibebani dengan pajak dan retribusi.

'Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi,' ujarnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih ideal.

Sebagai salah satu bagian dari continuous improvement, maka Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini setidaknya memperbaiki 3 (tiga) hal pokok, yaitu, penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Daerah di bidang perpajakan daerah (Local faxing empowerment), dan peningkatan efektifitas pengawasan.

Zainuddin mengatakan, mekanisme pengawasan diubah dari reprensif menjadi preventif. Setiap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuana terlebih dahulu dari Pemerintah. Selain itu, terhadap daerah yang menetapkan kebijakan dibidang pajak daerah dan retribusi uang melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasl (DBH) atau restitusi.

Terpisah, Ketua Panitia, Harkat mengungkapkan, untuk tahap awal ini, pihaknya melibatkan sebanyak 60 peserta dari seluruh SKPD untuk mengikuti sosialisasi. Mereka terdiri dari para kepala dinas SKPD, kepala bidang, kepala seksi dan staf serta kepala UPTD Dispenda kecamatan dan pembantu bendaharawan penerima.

'Untuk pemateri, berjumlah empat orang dari Kementerian Keuangan RI. Mereka adalah Sukarni M Amin, M Lukmanul Hakim, Arie Gemini, dan Arief Rahman Hakim,' ujar Harkat seraya menambahkan acara sosialisasi akan berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Oktober 2010.(Zul)