BENGKALIS - Seperti tahun-tahun sebelumnya. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis membuka kerjasama dengan Perusahaan Pers sejak 2018 lalu.
Tahun 2024, kegiatan Kersajama Media itu kembali dibuka untuk Media Online, Cetak, TV dan Radio di pelaksanaan Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media.
Oleh karena itu, perusahaan pers diminta lengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat tersebut dapat dilihat "klik disini".
Dikatakan Kepala Dinas Kominfotik Suwarto, salah satu kegiatan di dinas yang dipimpinnya itu sebagai sarana penyebarluasan informasi, program pembangunan dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
"Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis dengan Visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera lebih lengkap tersaji," ujar Suwarto.
Guna mempercepat proses pelaksanaan kerja sama terhadap media massa, perusahaan pers diberi waktu mengajukan proposal hingga 31 Desember 2023.
Ditegaskan Suwarto, perusahaan pers yang ingin mengajukan kerjasama dengan Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik wajib mengajukan proposal dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Sebagai catatan, lanjut Suwarto satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik), wajib menugaskan wartawan/kabiro yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Tahun ini kita juga minta, usia media yang ikut kerjasama minimal 1 tahun operasional atau aktif, perusahaan menyertakan fotocopy berkas yang jelas dan tidak buram yang bakal kami verifikasi menghindari kecurangan. Kami ingatkan juga, bagi media yang tidak memasukan proposal sesuai jadwal dianggap tidak lulus tahap verifikasi," ujarnya.
Suwarto berharap, kegiatan kerjasama di Diskominfotik tahun 2024 bisa berjalan lancar dan menjalin hubungan baik dengan perusahaan pers maupun wartawannya. #DISKOMINFOTIK