27-March-2011
BENGKALIS- Pengelolaan dana bantuan langsung kepada anak yatim yang ada di Bengkalis terkesan tidak karuan dan asal-asalan tanpa ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksaan. Akhirnya dana yang dianggarkan pada tahun 2010 lalu, masing-masing desa sebesar Rp 50 juta, dan disalurkan tidak sesuai dengan yang sepatutnya, camat setempat meminta agar ditarik kembali.
Seperti disampaikan Camat Bengkalis, H Hasan Basri. Dirinya meminta para kepala desa yang menginvestasikan dana anak yatim tahun 2010, agar ditarik kembali. Dana tersebut harus disalurkan kepada anak yatim seutuhnya. Diakui Camat, meskipun memang tidak ada petunjuk teknis (Juknis) ataupun pentunjuk pelaksana an (Juklak) tentang bagaimana menyalurkan dana anak yatim sebesar Rp 50 juta, yang dianggarkan di APBD tahun 2010 tersebut. Akan tetapi, pihak desa tidak berarti dana tersebut bisa diinvestasikan atau dibelikan kebun sesukanya.
“Kelemahannya memang, tidak ada juknis maupun juklak penggunaan dana anak yatim ini. Tapi anggaran Rp 50 juta itu untuk tahun 2010 dalam bentuk bantuan kepada anak yatim. Artinya, dana itu merupakan bantuan langsung yang harus diterima anak yatim,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Sabtu (26/3/11) kemarin.
Memang kata Hasan, apa yang dilakukan sejumlah kepala desa dengan menginvestasikan dana tersebut, seperti membeli kebun dan lainnya tujuannya baik. Agar dana tersebut tidak langsung habis. Namun, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seharusnya dana tersebut ditarik kembali dan diberikan sepenuhnya kepada yang berhak menerimanya.
“Saya yakin tujuan kepala desa itu baik, agar dana tersebut tidak langsung habis. Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan tujuan dianggarkan dana tersebut, sebaiknya dana itu ditarik kembali dan diserahkan kepada anak yatim,” pinta Camat.
Jika saja dalam satu desa terdapat 50 anak yatim. Masing-masing anak hanya mendapatkan Rp 1 juta saja. Kalau sebagian dana tersebut dibelikan kebun atau diinvestasikan, berapa yang harus diterima oleh anak-anak.
“Itu kalau hanya 50 anak yatim, kalau 100 anak yatim, maka akan semakin kecil bantuan yang mereka terima,” tanya Camat.
Terkait dana abadi untuk anak yatim seperti diinginkan sejumlah kepala desa, kata Camat, dana tersebut tidak harus diambil dari dana Rp 50 juta yang dianggarkan tahun 2010 lalu. Bisa dicarikan anggaran atau alternatif lain. ***(dik)
BENGKALIS- Pengelolaan dana bantuan langsung kepada anak yatim yang ada di Bengkalis terkesan tidak karuan dan asal-asalan tanpa ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksaan. Akhirnya dana yang dianggarkan pada tahun 2010 lalu, masing-masing desa sebesar Rp 50 juta, dan disalurkan tidak sesuai dengan yang sepatutnya, camat setempat meminta agar ditarik kembali.
Seperti disampaikan Camat Bengkalis, H Hasan Basri. Dirinya meminta para kepala desa yang menginvestasikan dana anak yatim tahun 2010, agar ditarik kembali. Dana tersebut harus disalurkan kepada anak yatim seutuhnya. Diakui Camat, meskipun memang tidak ada petunjuk teknis (Juknis) ataupun pentunjuk pelaksana an (Juklak) tentang bagaimana menyalurkan dana anak yatim sebesar Rp 50 juta, yang dianggarkan di APBD tahun 2010 tersebut. Akan tetapi, pihak desa tidak berarti dana tersebut bisa diinvestasikan atau dibelikan kebun sesukanya.
“Kelemahannya memang, tidak ada juknis maupun juklak penggunaan dana anak yatim ini. Tapi anggaran Rp 50 juta itu untuk tahun 2010 dalam bentuk bantuan kepada anak yatim. Artinya, dana itu merupakan bantuan langsung yang harus diterima anak yatim,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Sabtu (26/3/11) kemarin.
Memang kata Hasan, apa yang dilakukan sejumlah kepala desa dengan menginvestasikan dana tersebut, seperti membeli kebun dan lainnya tujuannya baik. Agar dana tersebut tidak langsung habis. Namun, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seharusnya dana tersebut ditarik kembali dan diberikan sepenuhnya kepada yang berhak menerimanya.
“Saya yakin tujuan kepala desa itu baik, agar dana tersebut tidak langsung habis. Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan tujuan dianggarkan dana tersebut, sebaiknya dana itu ditarik kembali dan diserahkan kepada anak yatim,” pinta Camat.
Jika saja dalam satu desa terdapat 50 anak yatim. Masing-masing anak hanya mendapatkan Rp 1 juta saja. Kalau sebagian dana tersebut dibelikan kebun atau diinvestasikan, berapa yang harus diterima oleh anak-anak.
“Itu kalau hanya 50 anak yatim, kalau 100 anak yatim, maka akan semakin kecil bantuan yang mereka terima,” tanya Camat.
Terkait dana abadi untuk anak yatim seperti diinginkan sejumlah kepala desa, kata Camat, dana tersebut tidak harus diambil dari dana Rp 50 juta yang dianggarkan tahun 2010 lalu. Bisa dicarikan anggaran atau alternatif lain. ***(dik)