17-May-2011
BENGKALIS - Terhitung hingga Mei 2011, para pelaku usaha maupun kegiatan lainnya masih minim yang mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) maupun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH). Padahal, berdasarkan ketentuan dokumen tersebut harus segera dilengkapi paling lambat 3 Oktober 2011.
"Memang kesannya masih lama, tapi waktu berjalan terus. Sekarang saja sudah masuk bulan Mei," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) melalui Kasubbid Teknis AMDAL, Arie Pranata SPi MSi kepada media ini, Selasa (17/5/11).
Dikatakan, pihaknya secara resmi sudah mensosialisaskan undang-undang lingkungan hidup terbaru yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009. Kemudian, Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2010 ke seluruh instansi yang mengeluarkan izin, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Inti dari sosialisasi ini adalah kepada mereka yang mengurus izin ataupun yang sudah memiliki izin, harus melengkapi dokumen lingkungan hidup berupa DPLH bagi kegiatan yang termasuk wajib memiliki UKP/UPL. Sedangkan untuk kegiatan yang wajib AMDAL harus menyusun DELH," ujar Arie.
Beberapa SKPD ujar Arie sudah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk mengurus DPLH ataupun DELH. Namun, sejauh ini keseriusan para pelaku usaha belum begitu memuaskan. "Memang sudah ada yang mengurus DPLH ataupun DELH tapi jumlahnya masih sedikit. Berdasarkan data yang ada, baru sekitar 5 pelaku usaha yang mengurus, termasuk di dalamnya rumah sakit. Padahal, jumlah unit-unit usaha yanga mengharuskan wajib DPLH atau DELH di Kabupaten Bengkalis ini cukup banyak sekali," ujarnya.
Arie juga menjelaskan, untuk kegiatan yang hanya mewajibkan DPLH, tidak mengharuskan dibuat oleh konsultan yang memiliki kompetensi. DPLH tersebut bisa saja dibuat oleh konsultan biasa atau pelaku usaha bersangkutan. Namun, untuk DELH maka wajib dibuat oleh konsultan yang sudah memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Untuk itu kita menghimbau kepada para pelaku usaha yang kegiatannya harus memiliki dokumen lingkungan hidup agar segera mengurus. Jangan ditunda-tunda karena baik sekarang maupun nanti tetap saja dokumen lingkungan hidup itu harus dimiliki, jadi untuk apa ditunda-tunda,"kata Arie seraya menambahkan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup setelah 3 Oktober 2011 akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku. (Zul_HR.C)