Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera merealisasikan pelayanan
perizinan dan nonperizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu
(PTSP). Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) segera mempersiapkan
langkah-langkah implementasinya.
“Ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan, lakukan koordinasi dengan SKPD terkait sehingga secepatnya pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal ini benar-benar satu pintu sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang PSTP”, kata Wakil Bupati Bengkalis Suayatno melalui Kepala Bidang Promosi BPPT Bengkalis, Johansyah Safri di sela-sela meninjau Stand Bengkalis di kegiatan Riau Expo 2011, Sabtu (17/9/11) malam.
Saat ini, kata Johansyah, pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sudah diserahkan kepada masing-masing kabupaten. Terkait hal itu, Wakil Bupati Suayatno meminta agar BPPT segera menyiapkan regulasi Berkaitan dengan penerapan PTSP tersebut.
“Saat ini bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BPPT sedang melengkapi dan menyempurnakan draf tersebut. Insya Allah dalam beberapa hari ke depan penyempurnaan itu selesai dan kembali akan segera dibahas dan disampaikan kepada Bupati Bengkalis sehingga secepatnya dapat disahkan menjadi Peraturan Bupati,” jelas Johan.
Wakil Bupati Suayatno juga berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terus melengkapi berbagai data dan informasi tentang peluang investasi di Kabupaten Bengkalis. (dik_RT)
“Ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan, lakukan koordinasi dengan SKPD terkait sehingga secepatnya pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal ini benar-benar satu pintu sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang PSTP”, kata Wakil Bupati Bengkalis Suayatno melalui Kepala Bidang Promosi BPPT Bengkalis, Johansyah Safri di sela-sela meninjau Stand Bengkalis di kegiatan Riau Expo 2011, Sabtu (17/9/11) malam.
Saat ini, kata Johansyah, pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sudah diserahkan kepada masing-masing kabupaten. Terkait hal itu, Wakil Bupati Suayatno meminta agar BPPT segera menyiapkan regulasi Berkaitan dengan penerapan PTSP tersebut.
“Saat ini bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BPPT sedang melengkapi dan menyempurnakan draf tersebut. Insya Allah dalam beberapa hari ke depan penyempurnaan itu selesai dan kembali akan segera dibahas dan disampaikan kepada Bupati Bengkalis sehingga secepatnya dapat disahkan menjadi Peraturan Bupati,” jelas Johan.
Wakil Bupati Suayatno juga berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terus melengkapi berbagai data dan informasi tentang peluang investasi di Kabupaten Bengkalis. (dik_RT)