BENGKALIS - Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hanya mampu berada di zona kuning, atau meraih predikat kepatuhan sedang.
Tepatnya, Pemkab Bengkalis mendapatkan nilai 71,19 dari skala 0-100 dan berada diposisi 87 dari 199 kabupaten yang dinilai dan diperiksa.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bengkalis, hari ini, Kamis, 21 Februari 2019 di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Menurutnya, penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, dijelaskan Kepala Pencegahan Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki Bantani, penilaian dilakukan serentak bulan Mei sampai dengan Juli 2018.
Dalam melakukan penilaian, sambungnya, kepada Pemerintah Daerah termasuk Pemkab Bengkalis, pihaknya melakukan secara diam-diam, bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu Perangkat Daerah.
Ada 7 Perangkat Daerah yang disurvei, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Beberapa variabel dan indikator yang dijadikan sebagai dasar penilaian di antaranya, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, visi misi dan motto pelayanan, atribut, dan pelayanan terpadu.
Dari hasil survei tersebut, Ombudsman menilai hanya satu Perangkat Daerah, yang memiliki nilai terbaik yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu sedangkan Perangkat Daerahnya perlu peningkatan lagi.
Dengan hasil penilaian yang masuk pada kategori sedang, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra meminta agar Perangkat Daerah yang masih memiliki nilai rendah untuk memberikan perhatian dan melakukan perbaikan.
"Hasil survei ini memberikan kita masukan, apa saja yang harus diperbaiki oleh instansi yang melakukan pelayanan publik. Apalagi tahun 2019 ini Ombudsman kembali melakukan survei penilaian, kita minta hasilnya naik peringkat zona hijau atau kepatuhan tinggi," pinta Bupati, seperti disampaikan H Heri Indra Putra.
Oleh karena itu, diakhir pertemuan, Bupati menginstruksikan agar Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Riau, sehingga di tahun 2019, Pemkab Bengkalis bisa meraih predikat zona hijau.
Selain H Heri Indra Putra, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Basuki Rakhmad, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edy Imhar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah H Imam Hakim, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB H Ismail, Kepala Dinas Sosial Hj Martini dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan T H. Zainuddin. #DISKOMINFOTIK