BENGKALIS - Kebutuhan akan informasi hukum yang lengkap, komparatif dan terpadu, dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum nasional sangat diperlukan, untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terus melakukan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pemahaman dan pengetahuan, untuk membangun kesadaran dan budaya masyarakat yang taat hukum, yakni melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Informasi Hukum (Siskum) bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ditaja Bagian Hukum dan HAM Setda Bengkalis.
Acara dihadiri dan dibuka secara resmi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Bengkalis, H. Arianto, Kamis (3/11/2016), bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut.
Dalam arahannya, Arianto mengatakan, dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan suatu informasi hukum, yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem.
Pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, haruslah dilakukan secara sistematik, berencana dan berkesinambungan, dalam satu kesatuan. Hal ini penting untuk memudahkan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum. Yang mempunyai kuantitas sangat besar dan luas dalam proses pengolahan serta pencarian bahan dokumentasi hukum secara terperinci, sambung Arianto menjelaskan.
“Demi meningkatkan pelayanan dan kelancaran tugas dibidang hukum, perlu dibagun suatu sistem informasi hukum yang mudah, cepat dan akurat melalui teknologi informasi,” ujarnya.
Kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 tahun 2012, tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dan penyelenggraan pemerintan dan pembangunan, khususnya pembangunan dibidang hukum,” terang Arianto.
Pelayanan dalam pencarian informasi peraturan perundang-undangan, dimana informasi yang diperoleh dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan dibidang pemerintahan, penyusunan naskah akademis, pembentukan produk hukum daerah maupun kerjasama antar instansi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lain serta pihak swasta.
Di era globalisasi ini, menurut Arianto, pembangunan di bidang informasi hukum semakin menunjukan kemajuan, kondisi tersebut harus senantiasa diiringi dengan aparatur yang berkualitas, diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan lain sebagainya, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur pengelola informasi dan dokumentasi hukum.
Masih kata Arianto, untuk membangun institusi yang tangguh, maka pengelola dokumentasi dan informasi hukum, juga dituntut untuk dapat merespon keadaan tersebut dengan melakukan otomasi, yaitu dengan menggunakan media komputer dan internet online.
“Otomasi penyajian bahan informasi dan dokumentasi hukum melalui media internet, dapat mempercepat penemuan kembali secara cepat, tepat dan akurat serta memperingkas penyimpanan data peraturan-peraturan perundang-undangan secara aman dan efisien,” tutup Arianto.
Bimtek yang diikuti 50 peserta, dari seluruh SKPD se-Kabupaten Bengkalis ini, berlangsung selama dua hari, dan mendatangkan narasumber dari Biro Hukum (BPHN) Jakarta.
Selain Plt Setda H. Arianto, acara juga dihadiri Plt Asisten I Hj Ummi Kalsum, Staf Ahli Bidang Pembangunan H. Hermanto Baran, Kadis Perikanan dan Kelautan Amril Fahri, Kadis Perindag Fauzi, Kaban BLH Arman AA, dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Teks Photo: Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) H Arianto, saat mengalungkan tanda peserta Bimtek Pengelolaan Sistem Informasi Hukum bagi Aparatur Pemerintah Kamis (3/11/2016)