Dalam Seminggu Terakhir: Penumpang dari Luar Negeri Hanya Sumbang 4,04 Persen Penambahan ODP Baru di Kabupaten Bengkalis

icon   Pada 24 April 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sesuai data yang dirangkum dari Dinas Kesehatan, dalam seminggu terakhir (16 s.d. 22 April 2020), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 tercatat di Kabupaten Bengkalis, bertambah 724 orang.

Dalam kurun waktu yang sama, menurut data Dinas Perhubungan, jumlah penumpang luar negeri dari negara terjangkit Covid-19 (Malaysia) yang tiba di daerah ini melalui Bandar Sri Laksamana (BSL), hanya 30 orang.

“Maknanya, penambahan ODP baru yang disebabkan kedatangan penumpang dari negara terjangkit hanya berkontribusi 4,04 persen. Sedangkan sisanya 712 ODP atau 95,96 persen di luar itu” jelas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kamis, 23 April 2020.

Mengenai penyebabnya, menurut analisis Johan, penambahan sebanyak itu besar kemungkinan karena dalam 14 hari terakhir, para ODP baru itu memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan transmisi lokal di dalam negeri.

“Kalau mengacu ke Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-4 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sangat besar kemungkinan terbesar kontribusinya, adalah meraka punya riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan transmisi lokal. Kalau disebabkan kontak erat, rasanya sangat kecil” terangnya.

Sebab jelas Johan, hanya ada 2 definisi ODP menurut Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-4 tersebut.

Pertama, orang yang mengalami demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Apa Itu Kontak Erat?

Mengutip Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-4, kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik, atau berada dalam ruangan, atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari, sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Adapun yang termasuk kontak erat adalah, pertama, petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Dan, ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sesuai imbauan yang telah berulang kali disampaikan, Johan berharap, untuk sementara waktu, seluruh masyarakat di daerah ini menunda terlebih dahulu rencana perjalanan ke wilayah yang melaporkan adanya transmisi lokal.

“Misalnya ke Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Kecuali untuk urusan yang sangat, dan sangat penting sekali,” sarannya.

Sebab, siapapun yang keluar dari kedua wilayah tersebut, otomatis menjadi ODP di daerah tujuannya.

“Harus mengisolasi diri atau menjalani karantina mandiri selama 14 hari” tutup Johan. #DISKOMINFOTIK