Ikuti Sosialisasi PP No.42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas Secara Virtual Penyandang Disabilitas Mempunya Hak Yang Harus Dipenuhi

icon   Pada 29 September 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap pemukiman,pelayanan publik dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas secara Virtual, Selasa (10/29/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Sosialisasi yang mengangkat tema "kota untuk bersama, perwujudan kota yang setara dan mandiri bagi seluruh masyarakat". Dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Anita Firmanti Eko Susetyowati menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mempunya hak-hak yang sama seperti, bebas dari perlakuan tidak manusiawi, bebas dari kekerasan dan perlakuan semena-mena, berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya, dan berhak untuk dihormati atas dasar kesamaan dengan orang lain.

Materi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 ini sambung Anita disusun bersama antara Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB, BNPB, dan Kementerian Koordinator UMK.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 dijelaskan agar Pemerintah memperhatikan permukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra menjelaskan pihaknya akan mengambil manfaat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Tampak hadir Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis Ardiansyah, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bengkalis Gendrayana, dan Kepala Bappeda Bengkalis Hadi Prasetyo.